Larang program Kesehatan Gratis di Banten, ICMI Nilai Kemenkes Gagal Paham

Larang program Kesehatan Gratis di Banten, ICMI Nilai Kemenkes Gagal Paham

detakbanten.comTIGARAKSA – Program unggulan Pemprov Banten yang digagas Gubernur Banten Wahidin Halim tentang Kesehatan Gratis dengan cukup memakai KTP el, tidak mendapatkan dukungan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Reaksipun bermunculan dari semua elemen masyarakat di Banten, salah satunya dari organisasi ikatan cendikiawan muslim indonesia ( ICMI).

Menurut Sekjen ICMI Kabupaten Tangerang Tosim, seharusnya Kemenkes mendukung program Pemprov Banten tentang layanan kesehatan gratis bagi warga miskin yang tidak memiliki kartu BPJS, keputusan yang melarang program unggulan Gubernur WH itu adalah bentuk kegagalan dalam memahami aturan undang-undang. Dia menganggap program pelayanan kesehatan sebagai bentuk urusan pemerintahan wajib.

“Undang-undang Nomor 32/2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa kesehatan merupakan pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib, dan pemerintah daerah tidak ada alasan untuk tidak menjalankannya. Kalau Pemda abai terhadap ini berarti abai amanat Undang-undang,”Jelas Tosim.

Lebih lanjut Tosim menjelaskan bahwa Jika Kemenkes beralasan program kesehatan Gubernur Banten ini tidak sesuai UU BPJS, maka ada kegagalan dalam memahami UU tersebut.

“UU BPJS dibuat pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan kesehatan berjalan baik dan mendapat dukungan pemerintah daerah, nah apa yang dilakukan Gubernur Banten ini adalah bentuk dukungan terhadap program JKN yang digagas pemerintah pusat, kalau dianggap melanggar UU BPJS ya gagal paham dia,” ungkap Tosim.

Hal senada dikatakanSuhendra, direktur rumah diskusi muda cendekia, bahwa Program Kesehatan Gratis KTP El sudah tepat dilakukan dan dijalankan di Banten. “Pemprov Banten akan menggratiskan biaya pengobatan dan segala rupanya hingga tuntas, yang dibiayai itu adalah orang miskin yang tidak punya BPJS, itu menurut saya sangat bagus,” papar Suhendra kepada wartawan.

Sebelumnya, Sekjen Kementrian Kesehatan Untung Sutarjo dalam surat tertulisnya yang ditujukan kepada Pemprov Banten tidak menyetujui adanya program layanan kesehatan gratis bagi masyatakat miskin dengan memakai KTP el, pasalnya program berobat pakai KTP El ini bertentangan dengan UU BPJS apabila mekanismenya tidak diintegrasikan dengan BPJS. “Terkait penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah yang dikelola sendiri oleh Pemerintah Provinsi Banten tidak ada rujukan hukumnya, maka seharusnya sudah diintegrasikan dengan program JKN,”kata Sekjen Kemenkes, Untung Sutarjo dalam surat tertulisnya.

Baca Juga : Pelayanan Buruk, Warga Ancam Demo Dinkes Lebak

 

 

Go to top