LBH Keadilan Sarankan Pemprop Banten Lapor Polisi Soal Surat Edaran Permohonan Dana Pengamanan Pilkada

LBH Keadilan Sarankan Pemprop Banten Lapor Polisi Soal Surat Edaran Permohonan Dana Pengamanan Pilkada

detakbanten.com, TANGSEL - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menyarankan Pemerintah Propinsi (Pemprop) Banten agar melaporkan perihal beredarnya surat bernomor 110/808/2.1BKD, Rabu (14/10/2020).

Pasalnya, surat tersebut beredar mengatasnamakan Gubernur Banten Wahidin Halim soal permohonan dana pengamanan pelaksanaan Pilkada. Meski surat itu telah dibantah Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Pemprov Banten, Eneng Nurcahyati.

Menurut Direktur LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie menyesalkan beredarnya surat yang menggunakan lambang garuda tersebut ditujukan kepada perusahaan BUMN, BUMD, konstruksi, kontraktor, perhotelan, perdagangan umum, perbankan, dan jasa.

Kata Hamim, hal tersebut sangat disayangkan lantaran Eneng Nurcahyati hanya membantah bahwa surat edaran tersebut hoaks dan tidak dilakukan dengan cara klarifikasi secara resmi.

"LBH Keadilan berpendapat, klarifikasi Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Pemprov Banten Eneng Nurcahyati yang mengatakan bahwa surat itu palsu dan tidak benar tidaklah cukup,"terang Abdul Hamim Jauzie.

Meski begitu, menurut Hamim, Pemprop Banten seharusnya melaporkan ke Polda Banten. Selain itu, lanjut dia, Pemprop Banten juga menyerahkan kepada Kepolisian untuk melakukan penyelidikan hingga ditemukan siapa pelakunya.

Dengan demikian, LBH Keadilan berpendapat, jika Pemprov Banten tidak melaporkan ke Kepolisian, maka jangan salahkan jika publik berpandangan surat tersebut benar adanya.

'Karena terlanjur bocor, maka cara paling mudah mengklaim bahwa surat itu palsu,"urainya.

 

 

Go to top