Libur Lebaran Panjang, Benyamin Larang PNS Pake Mobil Dinas

Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie saat Diwawancarai Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie saat Diwawancarai

detakbanten.com, TANGSEL - Walikota Tangerang Selatan segera keluarkan Surat Edara (SE) terkait libur Nasional dan cuti bersama Idul Fitri.

Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan setelah pengumuman libur panjang oleh Presiden Joko Widodo, pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran (SE).

"Iya, nanti akan dikeluarkan, kalau surat edarannya sudah dari kementerian sudah cukup tinggal nanti kita sosialisasikan ke masyarakat," katanya kepada Wartawan detakbanten.com, Kamis (14/4/2022).

Dirinya juga meminta kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak membawa mobil dinas saat mudik.

"Dan yang harus saya ingetkan pastikan kalau mau mudik jangan bawa mobil dinas, itu yang ditegaskan dalam instruksi dalam negerinya." ungkapnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Idul fitri pada lebaran tahun ini. Kabar baik ini tentu membuat masyarakat gembira bisa lebaran di kampung halaman dan bersilahturahmi.

"Cuti bersama dapat digunakan untuk bersilahturahmi dengan orang tua dengan keluarga dan handai taulan di kampung halaman," ujar Presiden Jokowi saat mengumumkan libur nasional dan cuti bersama, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Adapun libur nasional dan cuti bersama yang diumumkan oleh Pemerintah dimulai dari cuti bersama Tgl 29 Apri, 4,5,6 Mei dan Libur Nasional pada Tgl 2-3 Mei tahun 2022.

Kabar baik ini muncul diketahui pasca dua tahun terdampak Covid-19, yang membuat masayarakat tidak bisa mudik lebaran. Cuti bersama dan libur nasional tahun ini, disambut gembira khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kota Tangerang Selatan. (Raf/Dea)

 

 

Go to top