LPA Bantu Advokasi Korban Pemerkosaan

Ketua LPA Kabupaten Tangerang Kholidah Ketua LPA Kabupaten Tangerang Kholidah Dayat

detakbanten.com Kab. Tangerang - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tangerang mengupayakan bantu Advokasi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri di Balaraja.

Ketua LPA Banten, Iip Syafrudin, pihaknya akan mengadvokasi kepentingan hak anak korban khususnya, serta melaksanakan upaya-upaya penghilangan trauma pada anak karena kasus pemerkosaan ini. "Kita akan coba untuk komunikasikan ini dengan Ketua LPA Kabupaten Tangerang, Ibu Kholidah," ujar Iip pada Jumat (6/4/2017).

Terkait dengan proses hukum, Iip menegaskan, tentu ini harus ditindak oleh aparat hukum serta bisa disangkakan pasal 81-82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bahkan majelis hakim bisa untuk dipertimbangkan agar memberikan hukuman tambahan satu pertiga dari putusan majelis. "Karena pelakunya adalah bapak kandung korban sendiri yang tentu seharusnya menjaga, merawat dan membesarkan anak dengan baik," jelas Iip.

Ketua LPA Kabupaten Tangerang, Kholidah menambahkan, pihaknya sangat prihatin atas peristiwa seorang anak yang diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri. Menurutnya, perlu adanya upaya pendidikan seks yang komprehensif, bukan hanya dikalangan anak dan remaja, tetapi masyarakat umum. "Kami akan segera upayakan melakukan pendampingan terhadap korban.Bidang Advokasi juga langsung meluncur menemui korban yang kebetulan rumahnya masih berdekatan," tandas Kholidah.

Diketahui, gadis berusia 16 tahun ini diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri, RS (57) yang tinggal di Perum Permata Balaraja RT 010/001 Desa Saga, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Korban yang tinggal satu rumah dengan pelaku terpaksa tidak bisa menolak hawa nafsu bejat sang ayah. Karena gadis malang ini diancam akan dipukul dan dibunuh.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries