Pelaku Ditangkap, Kades Gempol Sari Sepatan Timur Apresiasi Kepolisian

Pelaku Ditangkap, Kades Gempol Sari Sepatan Timur Apresiasi Kepolisian

detakbanten.com TANGERANG -- Kades Gempol Sari Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang Juni A, mengapresiasi unit Resmob Polresta Tangerang, pasalnya pelaku pencurian dan pemerkosaan terhadap warga Gempol Sari Kecamatan Sepatan Timur sudah berhasil ditangkap.

Ucapan terima kasih Kades tersebut disampaikan Kades Gempol Sari beserta Keluarga korban, dalam video ya g diterima redaksi Detak Banten.com, Kades Gempol Sari Juni A, mengucapkan terima kasih atas penangkapan pelaku pencurian dalam pemberatan oleh unit Resmob Polresta Tangerang.

" Kami Kades Gempol Sari dan Keluarga korban mengucapkan terima kasih atas cepatnya penangkapan pelaku oleh Polisi dai unit Resmob PolrestavTangerang," kata Kades Gempol Sari, Juni dalam videonya.

Sebelumnya diberitakan, Unit Resmob Polresta Tangerang menangkap pelaku pencurian dan pemerkosaan bernama Supardi alias Tio, warga Kampung Cibebek RT. 01/01 Desa Klebet Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang (24/03/2022) lalu.

Dengan modus mempacari korban pelaku melakukan aksinya pada pukul 00.30 Minggu 06 Maret 2022, di area pesawahan Kelurahan Mauk Timur Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, korban yang baru mengenal pelaku sekitar tiga minggu tersebut tidak menaruh curiga sedikitpun kepada pelaku dan mengikuti keinginan pelaku yang ingin menemuinya.

" Korban diajak ketemuan di area pesawahan dan dipaksa untuk mengikuti birahi bejat pelaku,"terang Kanit Resmob Ngapip Rujito Polresta Tangerang, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (30/3/2022).

Selain memerkosa korban, kata Ngapip, pelaku yang merupakan warga desa Klebet Kecamatan akemeri tersebut, mencuri HP jenis Oppo yang dipakai korban, slain mengamankan HP, penyidik juga mengamankan potong celana jeans merk Guess warna abu-abu, potong sweater warna hitam, unit sepeda motor Honda Beat / D1B02N26L2 A/T, Nopol : A-4304-VAD.

" Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan pasal 285 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara,"tandasnya.

 

 

Go to top