LSM KOMPPI Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Lapdu Korupsi Dana Desa

LSM KOMPPI Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Lapdu Korupsi Dana Desa

detakbanten.com TANGERANG -- DPP LSM Koalisi masyarakat penggerak perubahan Indonesia ( KOMPPI) mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan tindak lanjut laporan pengaduan ( Lapdu) dugaan korupsi dana desa yang dilaporkannya beberapa waktu lalu.

Desakan tersebut dikatakan Ketua LSM KOMPPI Usrah kepada wartawan, Kamis (18/1/2023), menurut Usrah penanganan perkara dugaan korupsi oleh Kejaksaan semakin jelas usai mahkamah konstitusi ( MK) menguatkan putusannya, untuk itu dirinya berharap agar Kejari Kabupaten Tangerang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan beberapa desa yang diadukannya.

" Kalau tidak ada tindak lanjutnya, maka kita akan melakukan pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Banten atau Kejaksaan Agung, sebagai lembaga yang konsen menyoroti dana desa, kami ingin ada kepastian hukum ,"terang Usrah.

Sebelumnya diberitakan, DPP LSM Koalisi masyarakat penggerak perubahan Indonesia ( KOMPPI) melayangkan laporan pengaduan tentang realisasi dana desa Kutruk ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, laporan yang memuat tentang beberapa kegiatan dana desa,  karena dari hasil investigasi ada kegiatan yang diduga fiktif diantaranya penggemukan sapi.

" Kami meminta aparat penegak hukum ( APH) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan dengan melakukan  penyelidikan dan penyidikan, terkait dana desa,"terang Usrah Ketua LSM KOMPPI kepada wartawan, Senin (15/1/2023).

 

 

Go to top