LSM Lesim Desak Satpol PP  Tutup Pemanen Galian Tanah Ilegal

LSM Lesim Desak Satpol PP  Tutup Pemanen Galian Tanah Ilegal

Detakbanten.com TANGERANG -- Ketua Umum Lembaga swadaya masyarakat ( LSM) Lesim Indonesia mendesak Satuan Polisi ( Satpol PP) Kabupaten Tangerang untuk menutup permanen galian tanah ilegal di lima titik di Kabupaten Tangerang, desakan tersebut dikatakan Mursalin Ketua DPP LSM Lesim Indonesia kepada wartawan Selasa ( 30/07/2024).

Mursalin mengatakan,  Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau izin tambang bagi pelaku usaha galian tanah, oleh sebab itulah Lesim mendesak Satpol PP sebagai Penegak Perda untuk segera menutup permanen ga alian tanah ilegal di lima titik, diantaranya Desa Pagenjahan, Desa Tamiang Kecamatan Gunung Kaler, Desa Daon Kecamatan Rajeg dan titik belakang MAN 4 Kronjo Kabupaten Tangerang.

" Penyidik Kepolisian juga bisa menjerat pelaku dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara,"tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Galian tanah ilegal di Desa Pagenjahan Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang semakin marak, bahkan yang lebih miris ada galian tanah ilegal  lokasinya tepat di belakang Sekolah Negeri Madrasah Aliyah Negeri ( MAN) 4 Kronjo Kabupaten Tangerang, keberadaan galian tersebut sangat meresahkan warga, terutama siswa MAN 4 Kabupaten Tangerang.

" Keberadaan galian tersebut jelas meresahkan siswa, karena bising serta berdebu, akibatnya siswa sangat resah,"terang salah satu Guru MAN yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan Kamis (25/7/2024).

 

 

Go to top