LSM Minta KPU Selektif Terima Caleg-Caleg Dari Unsur ASN dan TNI/Polri

LSM Minta KPU Selektif Terima Caleg-Caleg Dari Unsur ASN dan TNI/Polri

Detakbanten.com, TANGERANG - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang untuk selektif dalam menyeleksi calon legilatif (Caleg) dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), unsur TNI/Polri, hal tersebut dikatakan Ketua LSM Kompak Retno Juarno kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Retno mengatakan, didalam peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasal 14 ayat (1) sudah jelas bahwa bakal calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, Prajurit TNI anggota Kepolisian, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, maka harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri oleh pejabat yang berwenang pada saat mengajukan bakal calon.

"Pasal 14 ayat (2) dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud ayat (1) belum diterbitkan, bakal calon legislatif dari ASN TNI Polri harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima surat pengunduran diri dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri," terang Retno.

Retno menambahkan, bakal calon dari unsur Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, unsur ASN dan TNI Polri harus menyampaikan keputusan pemberhentian tersebut paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT, namun jika dalam batas waktu akhir pencermatan sebagaimana dimaksud ayat 3 keputusan tersebut belum diserahkan kepada KPU, maka parpol peserta pemilu tidak dapat lagi mengajukan calon lain.

"Kalau melihat dari jadwal KPU, pada jadwal pencermatan rancangan DCT yakni tgl 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023, jadi keputusan pengunduran diri yang diterbitkan pejabat yang berwenang harus diserahkan paling lambat 3 Oktober 2023," tandasnya.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Tangerang M Ali Zainal Abidin mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran dari masyarakat termasuk LSM, menurutnya, KPU Kabupaten Tangerang akan berkomitmen sebagai penyelenggara Pemilu yang transfaran, dan akan mengacu kepada aturan yang ada, terkait pendataran caleg dari unsur Kepala daerah dan wakil kepala daerah, ASN TNI dan Polri serta pengawas, komisaris karyawan BUMN dan BUMD, akan kita teliti secara ketat, dia akan menerima masukan dan pengaduan warga, jika ada hal yang berisipat janggal.

"Insya Allah KPU akan mengukuti rel yang ada, terkait caleg dari unsur Kepala daerah dan wakil kepala daerah, ASN TNI dan Polri serta pengawas, komisaris karyawan BUMN dan BUMD, minimal pada saat pendaftaran mebyerahkan surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima surat dari instansi, untuk surat keputusan pengunduran diri yang dikeluarkan dari pejabat berwenang sesuai PKPU no 10 tahun 2023, sesuai tahapan jadwal paling lambat lambat 3 Oktober 2023," terang Ali.

 

 

Go to top