LSM Soroti Pendamping PKH Sindang Jaya yang Merangkap Agen E Waroeng

LSM Soroti Pendamping PKH Sindang Jaya yang Merangkap Agen E Waroeng
detakbanten.com TIGARAKSA - LSM Komunitas masyarakat pemberantasan korupsi ( KOMPAK) soroti Pendamping PKH Sindang Jaya Muhaimin yang merangkap menjadi agen E Waroeng, rencananya LSM KOMPAK akan melaporkan pendamping PKH yang merangkap agen E Waroeng Ke Dinas Sosial Kabupaten Tangerang.
 
" Secepatnya akan kami sikapi pendamping PKH Sindang Jaya yang merangkap menjadi agen E Waroeng ke Dinas Sosial Kabupaten Tangerang,"terang Retno Juarno Ketua LSM KOMPAK kepada Detak Banten.com, Kamis (30/04/2020).
 
Ditambahkan Retno bahwa secara aturan yang tertuang di dalam Pedoman umum ( Pedum) Sembako 2020, Bab III. 3.1.4 butir 2, untuk ASN , tenaga pelaksana bansos , baik perorangan maupun kelompok tidak diperbolehkan menjadi agen e waroeng.
 
" Aturannya jelas dilarang merangkap, tinggal pilih salah satu mau jadi pendamping atau mau jadi agen E- waroeng," terang Retno.
 
Sebelumnya diberitakan, Meski sudah diatur didalam pedoman umum ( Pedum), namun tetap saja tenaga pendamping PKH masih merangkap sebagai agen E Waroeng, padahal didalam aturan sudah jelas tenaga pendamping bansos, ASN, tidak boleh menjadi agen e waroeng, namun di lapangan masih tetap ada, salah satunya adalah pendamping PKH di desa Sukaharja Kecamatan Sindang Jaya Muhaimin.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries