Luar Biasa, Kejari Kab Tangerang Pulihkan Keuangan Negara Sebesar Rp2,8 Miliar

Luar Biasa, Kejari Kab Tangerang Pulihkan Keuangan Negara Sebesar Rp2,8 Miliar

detakbanten.com TANGERANG -- Pada semester pertama tahun 2024 ini, Perdata dan Tata Usaha Negara ( Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp 2.816.492.487, selain memulihkan keuangan negara, Datun Kejari Kabupaten Tangerang juga telah memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada pihak Principal baik dari Lembaga maupun Pemerintah Daerah dengan dasar Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ricky Tomi Hasiholan yang disampaikan oleh Endah Astuti selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa Kejari Kabupaten Tangerang akan berkomitmen untuk menyelesaikan Surat Kuasa Khusus dari Pemberi Kuasa dengan Profesional, Optimal Berkualitas, dan Berintegritas sehingga dapat meningkatkan Pemulihan Keuangan Negara melalui salah satu Kewenangan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu dengan pemberian Bantuan Hukum sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

" Alhamdulillah pada semester I, Bidang Datun telah berhasil memulihkan keuangan negara,"terang Endah Astuti.

Adapun pemulihan keuangan negara
rincian tersebut kata Endah meliputi 11 surat kuasa khusus (SKK) dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang dengan pemulihan keuangan negara sebesar Rp.1.687.887.542 l, selain Bapenda Datun Kejari Kab Tangerang juga melakukan pemulihan aset negara kepada 10 Surat Kuasa Khusus ( SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kab Tangerang Sebesar Rp 665.967.951dan 28 surat kuasa khusus ( SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.
keuangan negara sampai dengan saat ini sebesar Rp462.636.994,00

" Bahwa pemulihan keuangan negara yang berhasil dilaksanakan dapat tercapai berkat kerjasama yang baik antara Jaksa Pengacara Negara dengan Principal,"tandasnya.

 

 

Go to top