Mal di Tangsel di Demo, Tuntut Tanah Ahli Waris Alin Bin Embing Dikembalikan

Massa saat menggelar aksi di depan mal di Tangsel, tuntut pengembang kembalikan tanah ahli waris Alin bin Embing. Massa saat menggelar aksi di depan mal di Tangsel, tuntut pengembang kembalikan tanah ahli waris Alin bin Embing.

detakbanten.com, TANGSEL-Puluhan massa menggelar aksi damai di depan Mal Bintaro X-Change Bintaro, Kelurahan Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangsel, (27/1/2022). Dari puluhan massa itu, nampak seorang ibu bernama Yatmi.

Wanita berumur 57 tahun yang kesehariannya berdagang Cilok di salah satu Puskesmas wilayah Ciputat itu, meminta pengembang mengembalikan tanah seluas 11. 320 meter yang dijadikan bangunan mal dan akses jalan di depannya. Menurut Yatmi, tanah tersebut milik orang tuanya, Almarhum Alin Bin Embing.

"Ini tanah punya almarhum bapak saya. Saya perjuangin dari dulu waktu tanah ini dibangun mal tahun 2013," kata Yatmi di lokasi.

Yatmi sendiri saat ini tinggal bersama suami dan keluarganya dikawasan Kampung Sawah, tak jauh dari lokasi berdirinya Mal tersebut. Dia pun terpaksa meluangkan waktu dan meninggalkan dagangannya demi memperjuangkan hak warisannya itu. Ciputat.

"Hari ini nggak dagang dulu, karena saya mau memperjuangkan hak saya," ungkapnya.

Tanah milik ahli waris almarhum Alin Bin Embing sendiri, diklaim luas lahannya sekira 5 hektare. Sebagian di antaranya dipakai untuk pembangunan mal dan akses jalan. Bukti kepemilikan itu diperkuat oleh beberapa dokumen yang dimiliki.

"Yang pasti bahwa tanah ini adalah masih murni milik Yatmi. Dari semua proses administrasi, dari BPN baik Kanwil sampai terakhir ditangani oleh Irjen Depdagri sudah ditangani dengan baik," kata kuasa hukum Yatmi, Harun.

Ia juga mengatakan bahwa perjuangan untuk merebut lahan Yatmi telah berlangsung cukup lama, namun mediasi tak kunjung membuahkan hasil. Pihak ahli waris sendiri tak menempuh jalur hukum lantaran lahan tersebut tercatat jelas kepemilikannya, dan bukan lahan sengketa.

"Yang pasti ini tidak ada sengketa, belum ada ke pengadilan. Karena tanah ini masih murni, dan tidak masuk ke dalam HGB PT Jaya Real Property. Jadi yang pasti bahwa kami tidak akan melakukan upaya hukum, karena memang tanah ini murni milik ahli waris," terangnya.

Pantauan di lokasi, nampak puluhan petugas kepolisian dibantu Satpol PP mengawal ketat aksi massa. Selang beberapa jam, massa pun dengan tertib membubarkan diri.

Terpisah di konfirmasi, kuasa hukum mal Bintaro Xchange Firman menjelaskan, pihaknya memiliki legalitas kepemilikan yang sah berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Dengan begitu, dia mempersilahkan kepada massa aksi menempuh jalur hukum.

"Kita kan berada di negara hukum, artinya orang menyampaikan aspirasi, orang berdemokrasi sah-sah saja. Mereka menyampaikan bahwa mereka memiliki dasar kepemilikan yang sah dan jelas, silahkan. Kami juga memiliki dasar kepemilikan yang jelas yaitu sertifikat HGB," tuturnya.

Dia bilang bahwa pihaknya memiliki surat-surat yang jelas, serta dilengkapi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), dan segala macam aspek yang diperlukan pada saat pelaksanaan pembangunan, semuanya ada kami.

"Artinya bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan kepemilikan kami, kami persilakan mengajukan gugatan ke pengadilan. Kami akan menghadapi sampai di mana kami hadapi. Karena ini negara hukum kita berproses di ranah hukum saja," tandasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries