Masa Tenang, APK di Kab Tangerang Ditertibkan

Masa Tenang, APK di Kab Tangerang Ditertibkan

detakbanten.com TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) saat masa tenang Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023.

Berdasarkan informasi, penertiban APK itu dilakukan secara gabungan bersama unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan pihaknya melakukan penertiban pada APK berupa spanduk, pamplet, baliho atau reklame milik para peserta Pemilu 2024, baik capres, caleg, hingga partai politik (parpol). 

"Penertiban APK dilakukan secara dibagi ketiga wilayah yang diantaranya, wilayah Selatan, Barat dan Utara, dari ketiga wilayah tersebut ada sebanyak 63 APK yang kami tertibkan," ujar Kasatpol PP, Agus Suryana pada, Minggu (11/02/2024).

Dia merincikan, bagian selatan sebanyak 30 titik, barat sebanyak 18 titik dan utara sebanyak 15 titik. Titik-titik di wilayah selatan yang didominasi APK, terdiri dari Kecamatan Kelapa Dua, Pasar Kemis, Curug, Panongan, Pagedangan, Cisauk, Legok  Cikupa, Rajeg, dan Sindang Jaya. 

Terkait APK yang sudah ditertibkan, lanjut Agus, pihaknya menyerahkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk disimpan. "Jika ada partai politik yang ingin ambil APK diarahkan ke Bawaslu, sehingga semua tersimpan dengan baik dan rapih," ungkapnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Tangerang, M. Farid Ma'rup mengatakan, dalam penertiban yang akan digelar selama tiga hari tersebut, pihaknya menerjunkan 85 personel.

"Kita ada 85 personel, dan memang kita sebar ke tiga bagian wilayah untuk bisa memastikan agar seluruh APK telah dicopot saat pemilihan di tanggal 14 Februari 2024 nanti," pungkasnya.

 

 

Go to top