Masuk Zona Merah Covid, Tim Pemburu Covid-19 Cisauk Operasi Yustisi

Masuk Zona Merah Covid, Tim Pemburu Covid-19 Cisauk Operasi Yustisi

detakbanten.com, TANGERANG - Tim Pemburu Covid-19 Cisauk, Tangerang, terus melakukan pencegahan penyebaran Corona atau covid-19. Tim pemburu yang terdiri dari instansi gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Daerah setempat menggelar operasi yustisi.

Pantauan wartawan, sebanyak 18 personil diterjunkan dalam melaksanakan operasi yustisi di depan Kantor Kecamatan Cisauk, Jalan Lapan-Cisauk, Tangerang. Dalam operasi itu tak sedikit warga terjaring razia lantaran melanggar protokol kesehatan tanpa menggunakan masker, Rabu (6/1/2021).

Kapolsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, AKP Fahad Hafidhulhaq menyampaikan, dalam giat operasi yustisi kali ini pihaknya bersama tim gabungan berhasil mengamankan 10 warga pelanggar protokol kesehatan.

Para pelanggar tersebut, kata Fahad, langsung diminta rapid test dilokasi dan diberikan sosialisasi atas bahaya virus Corona atau Covid-19.

"Sasaran kami adalah pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih. Selain itu sasarannya juga warga yang melintas tidak memakai masker. Tadi ada sepuluh warga diberikan sosialisasi dan langsung di rapid test, hasilnya nihil non reaktif semua,"terang AKP Fahad Hafidhulhaq kepada wartawan.

Informasi yang berhasil dihimpun detakbanten.com, operasi yustisi akan terus dilakukan lantaran wilayah Tangerang Raya masuk daftar zona merah Covid-19.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries