Ngisap Tembakau Gorila, Warga Cilegon Dibekuk Polisi

Ngisap Tembakau Gorila,  Warga Cilegon Dibekuk Polisi

Detakbanten.com. Serang - Nongkrong di pinggir jalan dalam kondisi mabuk alias ngefly, DG, (22), warga Kelurahan  Gunung  Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Belakangan diketahui, buruh serabutan ini ternyata mabuk akibat menghisap tembakau gorila. Hal ini diketahui setelah petugas menemukan satu paket tembako sintetis yang dikemas dalam plastik bening dari saku celana tersangka. Untuk proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka ditahan di Mapolres Serang.

"Tersangka DG kita amankan dalam keadaan mabuk di pinggir jalan Desa Pejaten, Kecamatan Keramatwatu, Kabupaten Serang, pada Sabtu (24/4/2021) malam. Dari tersangka diamankan barang bukti 1 paket tembakau gorila dari dalam saku celananya," ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael, Selasa (27/4/2021).

Michael menjelaskan tersangka DG diamankan saat personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan tengah melakukan patroli rutin kamtimbas yang ditingkatkan. Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka karena dalam kondisi seperti orang mabuk.

"Pas petugas melintas di lokasi, melihat tersangka seperti orang mabuk. Karena curiga, petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan. Petugas menemukan 1 paket tembakau gorila dari dalam saku celana. Berikut barang buktinya, tersangka kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," terang Kasatresnarkoba.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Michael, tersangka DG mendapatkan tembakau gorila dari seorang pengedar yang mengaku bernama Cikal (DPO) dengan membeli seharga Rp 100 ribu. Hanya saja, tersangka DG mengaku tidak kenal lebih dekat dengan Cikal karena transaksi dilakukan tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon.

"Jadi antara tersangka dan penjual tidak bertemu secara langsung karena transaksi dilakukan melalui telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan," tambah Iptu Michael.

 

Dalam pemeriksaan juga terungkap tersangka DG, sudah mengkonsumsi tembakau gorila selama 1 tahun dengan alasan supaya enak tidur. Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

"Tersangka mengaku mengkonsumsi tembakau gorila sekitar 1 tahun dengan alasan untuk nyenyak tidur," terang Michael. (Aden)

 

 

Go to top