Palsukan Akun Facebook Untuk Menipu, Seorang Pria Diringkus Subdit V Ditreskrimsus Polda Banten

Palsukan Akun Facebook Untuk Menipu, Seorang Pria Diringkus Subdit V Ditreskrimsus Polda Banten

detakbanten.com SERANG - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten amankan seorang yang diduga melakukan tindak pidana pembuat akun palsu untuk menipu, Selasa (13/8/2019).

Kasubbit V Siber Ditreskrimsus Kompol Wiwin Setiawan, mengatakan dalam pengungkapan kasus ini sesuai Laporan Polisi Nomor LP/275/VIII/RES.2.5./2019/SPKT I/ BANTEN Tanggal 12 Agustus 2019, Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/12/VIII/Res 2.5/2019/Ditreskrimsus, tanggal 12 Agustus 2019, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/12/VIII/Res 2.5/2019/Ditreskrimsus, tanggal 12 Agustus 2019, dengan korban briptu tri sutrisno berdinas aktif di Kesatuan Ditlantas Polda Banten

"Awal mulanya tersangka YS mengunggah foto seorang anggota Polri (korban) yang berdinas di Polda Banten yang diketahui bernama briptu tri sutrisno di akun palsu miliknya dengan nama akun Trii FDT, Dengan modal foto profile seorang anggota Polri, pada sekitar bulan Juni pertengahan tahun 2018 lalu, tersangka berkenalan dengan perempuan berinisial RR (status dalam perkara UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE sebagai saksi) warga Kabupaten Pandeglang, Banten melalui akun facebook palsu milik tersangka
tersebut," Ujarnya kepad awak media saat melaksanakan press conference di aula Mapolda Banten, Kamis (22/8/2019)

Kemudian Wiwin mengatakan Tersangka YS melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota Polri dan menghubungi pertamakalinya dengan melakukan inbox di akun facebook milik saudari RR. Seiring berjalannya waktu, YS dan RR semakin intens berkomunikasi melalui akun media sosial Facebook dan Whatsapp.

"Tersangka memanfaatkan kedekatannya, kemudian berawal dalih berniat menikahinya, kemudian tersangka YS pada tanggal 17 dan 18 Desember 2018 meminta sejumlah uang untuk biaya perawatan dan pengobatan medis ibu kandungnya yang sedang sakit. Pada tanggal tersebut, RR mengirim sejumlah uang sebanyak 3 kali transfer kepada YS dengan menggunakan Nomor Rekening adik kandung dan kakak sepupu nya yakni berinisial ID (status saksi), Masing-masing nominal 10 Juta, 8 Juta dan 3 Juta Rupiah
dengan keseluruhan mengalami kerugian material sebesar Rp.21.000.000,00- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah)," Katanya.

Setelah menerima transferan uang tersebut, Wiwin mengatakan bahwa YS meminjam kartu ATM milik ID dengan alasan akan mengambil sejumlah uang yang telah ditransfer oleh temannya dan setelah tersangka menerima transferan sejumlah uang tsb, hubungan keduanya terutama tersangka YS intensitas komunikasinya menurun kepada RR kemudian hilang kontak.

"Hilangnya komunikasi YS kepada dirinya, RR mulai merasa curiga dan berniat menagih sejumlah uang yang pernah ia berikan. RR yang mempunyai teman seorang anggota Polri di Pandeglang ini menceritakan bahwa ia sedang menjalani hubungan dengan seorang anggota Polri yang berdinas di Polda Jatim dan menceritakan permasalahannya tersebut.
Pada saat RR menunjukan foto briptu tri sutrisno (yang digunakan tersangka untuk mengelabui RR), temannya mengenali foto tersebut lantas mencoba menghubungi briptu tri sutrisno melalui video call.

Untuk memastikan dan mengobati penasarannya RR mendatangi korban di tempat tinggalnya di Kota Serang, Merasa dirugikan, kemudian briptu tri sutrisno melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada tanggal 12 Agustus 2019," Imbuhnya.

Sementara itu Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H, menambahkan, Berdasarkan Laporan Polisi dari korban pada tanggal 12 Agustus
2019, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan identifikasi digital forensik. Dari hasil pemeriksaan, pemilik akun palsu Trii FDT berdomisili di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa
Timur.

"Mengetahui hal tersebut, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten kemudian melakukan koordinasi dengan Kepolisian setempat dan meminta bantuan untuk melacak keberadaan pemilik akun Tri FDT.Setelah diketahui keberadaan pemilik akun tersebut, pada tanggal 13 Agustus 2019, dibantu dengan Kepolisian setempat sekitar pukul 21.30 Wib melakukan upaya penangkapan di rumah tersangka di salah satu perumahan di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Keesokan harinya, pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2019 tersangka YS dibawa dan dilakukan penahan di Rutan Polda Banten untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.dengan Kurungan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling banyak 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah).

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries