Baru Menghirup 2 Tahun Udara Bebas, Mantan Direktur BGD Kembali Di Ciduk

Baru Menghirup 2 Tahun Udara Bebas, Mantan Direktur BGD Kembali Di Ciduk

detakbanten.com SERANG - Baru 2 tahun menghirup udara bebas, mantan Direktur PT Banten Global Development (BGD) kembali dijebloskan kembali ke penjara, Ricky Tapinongkol kembali ditahan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) PT BGD dengan PT SLS senilai Rp5,19. Kamis malam (23/7/2020).

Penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri Serang guna menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,

padahal sebelumnya, mantan terpidana kasus suap pembentukan Bank Banten itu sudah menjalani masa hukuman 2,5 tahun.

"Terhadap ketiga terdakwa dilakukan penahanan di rutan Polda Banten selama 20 hari kedepan," ujar Kepala Kejari Serang Supardi di Serang.

Selain tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten juga menyerahkan berkas barang bukti berupa dokumen dokumen, kwitansi, dan uang tunai Rp1,1 milyar.

"Sudah ada pengembalian dari salah satu tersangka Rp1.1 milyar, Tahap dua ini segera kita limpahkan ke pengadilan," kata Supardi.

Sementara itu Kasubdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Banten AKBP Doffie F Sanjaya mengatakan, ketiga tersangka melakukan kerja sama KSO pengadaan kapal untuk proyek tambang emas di wilayah Bayah, Kabupaten Lebak.

"PT SLS, sebagai pihak pengadaan kapal, dan kapalnya sampai saat ini tidak ada. Fiktif, proyek fiktif," kata Doffie.

Akibat perbuatan tersangka, negara khususnya Provinsi Banten karena PT BGD merupakan BUMD mengalami kerugian sebesar 5 milyar rupiah lebih

 

 

Go to top