LSM Kompak Banten Tuntut Pemprov Banten Cabut Perda No 5 tahun 2013

LSM turun aksi ke pusat pemerintahan Banten LSM turun aksi ke pusat pemerintahan Banten

detakbanten.com Serang - Ketiga kalinya puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Penyelamat Aset dan Keuangan (Kompak) Banten turun aksi ke pusat pemerintahan Banten KP3B. Kompak Banten menuntut Cabut Perda No 5 tahun 2013 terkait penyertaan modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ke PT Banten Global Development (BGD) sebesar RP 989, 6 Miliiar.

Ucu Gabriel Koordinator Lapangan (Korlap) Kompak Banten mengatakan, Munculnya dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) penyertaan modal Pemprov Banten ke PT BGD tahun 2013 sebesar Rp 31 milliar.

"Hal itu, uniknya seperti tergesa - gesa, di desak sesuatu yang teramat penting, besaran penyertaan modal ini dinaikan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2013 hingga mencapai Rp 314,6 milliar, hal itu sudah sangat jelas PT BGD juga oknum pemrov Banten sudah mengelabui masyarakat" Katanya, Rabu (6/5/2015).

Lebih lanjut Ucu mengatakan, ketergesaan tersebut pasalnya karena di picu oleh pengesahan Perda No 5 tahun 2013 tentang penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham PT BGD, dalam pasal 6 ayat 2 menegaskan penyertaan modal ini harus di mulai dari tahun 2013, namun, perda itu sendiri baru di tandatangani Gubernur Banten pada tanggal 27 September 2013, kurang lebih 3 bulan lagi berakhirnya tahun anggaran.

"Tujuan penyertaan modal yang besar dan tergesa - gesa tersebut, di jelaskan dalam pasal 2 ayat 2 yang isinya untuk mempercepat terbentuknya Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten, dengan kepemilikan saham mayoritas,"ujarnya.

Lebih jauh Ucu mengatakan, isi dari pasal 2 ayat 2 tersebut anehnya, Perda itu sendiri tidak menjelaskan atau mencantumkan berapa modal yang di serahkan ke PT BGD untuk pembentukan BPD Banten.

"Jika kita melihat pasal 5 yang menyebutkan seluruh penyertaan modal daerah ke dalam PT BGD menjadi sebesar Rp 989,6 milliar, namun, dalam RUPS PT BGD tahun 2012 modal Pemprov Banten yang di sertakan ke PT BGD adalah 34,96 milliar, entah belajar matematika dari mana Rp 950 milliar ditambah Rp 34,96 milliar jumlahya sebesar Rp 989,6 milliar,"jelasnya.

Lebih lanjut Ucu menjelaskan, Pemelesetan tujuan mendirikan BPD Banten tersebut di perkuat dengan Kepgub Banten No 576/kep.586-HUK/2013 tertanggal 29 Nopember 2013 tentang penyertaan modal pemerintah Pemprov Banten kepada PT BGD tahun 2013 dan perjanjian kerjasama antara Pemprov Banten dengan PT BGD tentang penyertaan modal pemprov Banten no 570/1135-HUK/2013/PKS/Xll/BGD-2013 tertanggal 12 desember 2013 yaitu dengan menambahkan klausal dan modal kerja tanpa ada pembagian yang jelas berapa untuk pembentukan BPD Banten dan berapa untuk modal kerja.

"Uang Rp 314,6 milliar mendem Di PT BGD sebagian sudah digunakan untuk modal pihak ketiga KSO, penggunaan uang rakyat tanpa perlu konsultasi dengan DPRD Banten, ini sudah jelas mengakali peraturan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), memindahkan uang rakyat ke tempat yang tidak terawasi langsung oleh DPRD Banten, BPK, kepolisian, kejaksaan dan masyarakat," Tegasnya.

 

 

Go to top