Pasangan Bukan Suami Istri Asal Asahan Diamankan Polisi Tanjungbalai dari Sebuah Penginapan
detakbanten.com -- TANJUNGBALAI – BI (29) dan YK (29), sepasangan bukan suami istri asal Kabupaten Asahan diamankan dari salah satu penginapan di kawasan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
“Keduanya diamankan setelah dilakukan tes urine mereka positif narkoba,” kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan, Minggu (5/11/2023).
Dijelaskannya, keduanya diamankan saat tim gabungan melakukan razia di penginapan dan tempat hiburan malam di kawasan Kota Tanjungbalai pada Sabtu (4/11/2023) tengah malam.
“Dari keduanya disita barang bukti berupa 1 alat hisap (bong), 1 kaca pirex, dua plastik transparan dan 2 mancis serta pipet plastik,” terangnya.
Menurut Panjaitan, keduanya langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait ditemukannya barang bukti alat isap sabu.
“Mereka diboyong ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan guna memberikan sanksi bagi keduanya,” papar dia.
Tambahnya, razia tersebut dilakukan tim gabungan untuk mencegah peredaran narkoba di tempat penginapan dan tempat hiburan malam. Selain itu dihimbau agar mereka mentaati jam operasional sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan.
“Razia dilakukan guna mencegah peredaran narkoba di tempat hiburan malam dan penginapan,” ungkap Panjaitan.(ap).