Pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Serang Diringkus Tim Saber Pungli

Pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Serang Diringkus Tim Saber Pungli

Detakbanten.com SERANG - MA dan SU harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, keduanya tertangkap tangan tim Saber Pungli Polres Serang lantaran ketahuan memotong tunjangan daerah (tunda) guru honor SD se-Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.alu.

Ma (53) diketahui menjabat bendahara UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kopo dan SU merupakan Ketua PGRI dikecamatan yang sama.

Dari kedua oknum pejabat ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang hasil pemotongan sebanyak Rp24.990.000. Untuk proses penyidikan, kedua tersangka ini kini mendekam di Rutan Polres Serang.

Baca Juga : Rem Blong, Truk Hantam Rumah Warga di Jombang

"Keduanya kami amankan di lokasi yang sama yaitu di rumah salah satu tersangka di Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo pada Kamis (9/11/2017)," ungkap Ketua Tim Saber Pungli Polres Serang, Kompol Heri Sugeng Priyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung gelar perkara di Mapolres Serang pada Senin, (13/11/2017).

Kompol Heri mengatakan, sejumlah guru gerah atas kelakuan oknum pejabat yang memotong tunda tanpa persetujuan. Tunda yang diterima tiap dua bulan itubuh langsung dipotong oleh keduanya dengan alasan untuk biaya pembayaran hutang gedung PGRI Kecamatan Kopo dan HUT PGRI tahun 2017.

"Sudah kita lakukan pemeriksaan, guru keberatan dengan pemotongan ini. Seandainya guru tidak keberatanpun tetap perbuatan ini salah. Tunjangan harus diberikan tidak boleh dipotong. Pemotongan ini untuk pencairan Oktober dan November 2017," " kata Heri Sugeng yang juga menjabat Wakapolres Serang.

Sementara Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gog Galesung menambahkan, pemotongan dana tunjangan tersebut disesuaikan dengan golongan korban. Untuk HUT PGRI tunjangan PNS Golongan II dipotong Rp50 ribu, Golongan III dipotong Rp75 ribu dan Golongan IV dipotong Rp100 ribu.

"Melihat barang bukti dan hasil pemeriksaan. Kita tidak akan berkordinasi dengan inspektorat. Kita lanjutkan proses pidannaya," tegas Kasat Reskrim.

Sedangkan, untuk alasan biaya pembangunan gedung PGRI, golongan dua Rp75 ribu, golongan tiga Rp75 ribu dan golongan empat Rp125 ribu. "Korbannya mulai guru SD hingga DMA dan SMK. Semuanya ada 200 guru lebih yang menjadi korban," terangannya.

Akibat aksinya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 12 poin e Jo Pasal 12 poin f Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Keduanya diancam dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. ‎t.

Baca Juga : Zaki Raih Penghargaan dari Institute For Public Governance

 

 

Go to top