Pelaku Pengelapan 13 Mobil Ditangkap Polres Metro Tangerang Kota

 Pelaku penggelapan dengan modus menyewa mobil Pelaku penggelapan dengan modus menyewa mobil

detakbanten.com Kota TANGERANG-Polres Metro Tangerang Kota telah menangkap Erwan Cindraus (34) pelaku penggelapan 13 kendaraan roda empat (R4) warga kampung Cicayur 1 rt. 03/02 Panggedangan Kab. Tangerang, Senin (25/1/16).

Penangkapan tersebut berawal dari laporan seorang wanita Siska Nuraini P dengan nomor: lp/B/46/I/ 2016/PMJ/restro tangerang kota pada tanggal 19 Januari 2016.

Menurut Kanit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota AKP Toto S mengatakan, pelaku melancarkan modusnya dengan berpura-pura menyewa kendaraan roda empat 1 unit mobil Avanza Silver metalik no.pol. B 1557 CFQ th 2011 dari korban,setelah batas waktu sewa habis mobil tidak di kembalikan.

Setelah dilaporkan ke polisi, anggota segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku di hotel mandala jln. Dr sintanala kota tangerang, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk pengembangan mencari barang bukti.

" kendaraan roda empat ( R4) yang menurut pelaku sudah digadaikan kita cari dan kita kejar," tutur Kanit.

Kemudian sesuai pemeriksaan para saksi-saksi pelaku juga sudah melakukan penggelapan kendaraan roda 4 milik pelapor yg lain atas nama, Ibrahim dan Rahmat yang juga sudah di laporkan ke polres metro tangerang kota.

" Dari hasil pengembangan tadi, ternyata pelaku sudah menggelapkan mobil sebanyak 13 mobil," pungkas AKP Toto.

Saat ini pelaku sudah berhasil kita tangkap,sedangkan kendaraan roda empat (R4) masih dalam pencarian.

 

 

Go to top