Pelaku Penggelapan Sepeda Motor dan Uang Berhasil Diringkus Polsek Datuk Bandar

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor dan Uang Berhasil Diringkus Polsek Datuk Bandar

Detakbanten.com Tanjungbalai (Sumut) - Unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil meringkus Seorang pria atas kasus tindak pidana penggelapan yang dijerat dengan Pasal 372 dari KUHPidana. Penangkapan tersangka pada Hari Rabu Tanggal 13 Juli 2022 sekira Pukul 03.00 Wib di Desa Alun Sejuk Kecamatan Peudada Kabupaten Bireun Provinsi Aceh.

Pria yang bernama Maulana Rizky (18), belum atau tidak bekerja, warga Dusun Lembah Jaya Desa Kreung Sikajang Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh. Diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 70 / VII / 2022 / SPKT / Polsek DTB / Polres T. Balai / Polda Sumatera Utara Tanggal 12 Juli 2022.

Tersangka dilaporkan oleh korban nya yang bernama Zulkarnain (50), Wiraswasta, warga Jalan HM. Nur Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan Kronologi kejadian "Pada Hari Minggu Tanggal 3 Juli 2022, sekira Pukul 18.00 Wib, telah terjadi penggelapan Satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah BK 2266 QAJ nomor mesin JM4 1E1378631 nomor rangka MH1 JM4114KK 379111 dan uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) milik pelapor," Kata Kapolsek

"Dilakukan oleh Maulana Rizky di Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, tepatnya di toko kelontong milik pelapor. Yang mana pada Hari dan tanggal tersebut diatas di toko kelontong milik pelapor di Jalan Jenderal Sudirman, pelapor ada menyuruh anaknya yang bernama Meliana Azeni untuk memberikan uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah BK 2266 QAJ kepada Rizky," Tambahnya

"Adapun Rizky selaku pekerja di toko kelontong milik pelapor yang selanjutnya uang tersebut nantinya digunakan untuk belanja barang-barang toko kelontong pelapor ke toko grosir kashimura yang beralamat di Lapangan Pasir Kecamatan Tanjung Balai Selatan dan Satu unit sepeda motor merk Honda vario warna merah BK 2266 QAJ untuk digunakan sebagai alat transportasi Rizky ke toko grosir tersebut," Ucapa Sinaga lagi.

"Namun setelah tersangka menerima uang dan membawa sepeda motor tersebut, tersangka tidak juga kembali ke toko kelontong milik pelapor sehingga pelapor mencari keberadaan Rizky namun tidak ditemukan. Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dan selanjutnya pelapor datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan," Jelas Kapolsek.

"Berdasarkan pengaduan dari pelapor maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap keberadaan Rizky yang mana didapat hasil bahwa tersangka Rizky berada di Desa Alun Sejuk Kecamatan Peudada Kabupaten Bireun Provinsi Aceh," Terang Sinaga kembali.

"Selanjutnya pada Hari Selasa Tanggal 12 Juli 2022, sekira Pukul 13.00 Wib di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R, bersama tim berangkat ke lokasi di maksud. Pada Hari Rabu Tanggal 13 Juli 2022, sekira Pukul 01.00 Wib, tim sampai di Kecamatan Peudada Kabupaten Bireun dan langsung melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Peudada Polres Bireun. Selanjutnya sekira Pukul 03.00 Wib tersangka Rizky berhasil diamankan berikut Satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah BK 2266 QAJ," Sebut AKP Rekman Sinaga.

"Sepeda motor tersebut diamankan di rumah kerabatnya di Desa Alun Sejuk Kecamatan Peudada Kabupaten Bireun Provinsi Aceh. Yang kemudian dilakukan interogasi kepada tersangka dan tersangka menerangkan bahwa benar ianya adalah pelaku penggelapan terhadap Satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah BK 2266 QAJ dan uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)," Ucap Kapolsek lagi.

"Tersangka juga menerangkan bahwa uang hasil penggelapan tersebut telah dihabiskan untuk membeli pakaian, kebutuhan sehari-hari serta untuk berfoya-foya di Kota Medan sebelum tersangka berangkat ke Aceh.
Kemudian team membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," Lukas AKP Rekman Sinaga.

Barang bukti yang berhasil diamankan Personil Reskrim Polsek Datuk Bandar adalah Satu buah baju kaos tangan panjang warna hitam merk Madnessco. Satu buah celana panjang warna hitam merk Luis Vettel. Satu pasang sendal merk Hush Puppies. Satu buah minyak rambut kemasan merk gatsby. Satu botol deodorant merk nivea men. Satu botol minyak wangi merk bella gio. Satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah BK 2266 QAJ nomor mesin JM4 1E1378631 dan nomor rangka MH1 JM4114KK 379111.(Gani)

 

 

Go to top