Pelaku Perampokan Taksi Online Di Kronjo Dibekuk Polisi

Pelaku Perampokan Taksi Online Di Kronjo Dibekuk Polisi
detakbanten.com KRONJO - Pelaku perampokan taksi onlne pada awal Janari 2020 lalu di Jalan Raya Kronjo-Muncung, Kampung Kronjo Pamong, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang dibekuk Polisi dari Polresta Tangerang, pelaku yang merupakan mahasiswa di perguruan tinggi swasa tidak bisa berkutik saat polisi dari unit reskrim Polresta Tangerang menangkapnya.
 
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka SBH (19) diringkus 6 jam setelah dirinya berhasil melarikan diri dari kepungan warga. SBH dibekuk di Kampung Bom, Desa Jenggot, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang.
 
"Tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan," kata Ade saat konferensi pers di Mapolsek Kronjo, Rabu, 15 Januari 2020.
 
Ade menerangkan, peristiwa itu bermula saat korban Asep Saeful Anwar (32) menerima pesanan taksi online dari tersangka. Berdasarkan pesanan di aplikasi, kata Ade, tersangka minta diantar dari wilayah Kota Cilegon ke daerah Kronjo. Rute yang dilalui dari Tol Cilegin dan keluar di Pintu Tol Balaraja Barat.
 
Saat tiba di tempat kejadian perkara, terang Ade, tersangka menodongkan pisau cutter di leher korban. Akibat todongan itu, lanjut Ade, leher korban mengalami luka. Oleh karenanya, tambah Ade, mobil yang dikemudikan korban oleng dan menabrak sebuah warung.
 
"Korban langsung keluar mobil dan teriak meminta pertolongan warga," kata Ade.
 
Warga yang mendengar teriakan minta tolong korban langsung berkerumun. Sementara tersangka langsung mengambil alih kemudi mobil Brio milik korban. Karena dikepung massa, kata Ade, tersangka menjadi tidak bisa mengendalikan mobil. Akibatnya, mobil korban yang diambil alih tersangka terperosok ke sawah.
 
"Tersangka langsung kabur melarikan diri meninggalkan mobil sambil membawa telepon genggam milik korban," terang Ade.
 
Warga langsung memberi pertolongan pada korban dengan membawanya ke rumah sakit. Sementara polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka.
 
Ade mengatakan, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP juncto Pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang diamamkan adalah 1 unit mobil korban, 2 unit telepon genggam, dan 1 pisau cutter.
 
"Kami mengimbau agar pengemudi taksi online senantiasa waspada dan sangat dianjurkan melengkapi diri dengan perangkat keselamatan seperti tombol panic button," tandasnya.
 

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries