Pelaku Pungli PTSL Wajibkan Warga Membuat Akte Jual Beli Tanah

Pelaku Pungli PTSL Wajibkan Warga Membuat Akte Jual Beli Tanah

Detakbanten.com TANGERANG -- Kejari Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan surat peeintah penyelidikan ( Sprintdik) dalam kasus dugaan pembuatan sertifikat dalam program pendaftaran tanah sistem lengkap ( PTSL) tahun 2019 di Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang.

" Oknum Kepala Desa Kayu Agung sekarang mantan Kades, mewajibkan kepada warga untuk membuat surat akta jual beli ( AJB) tanah,"terang Nana Lukmana Kasi intelegen Kejari Kabupaten Tangerang, Selasa (24/8/2021).

Padahal sambung Nana, secara aturan badan pertahanan nasional ( BPN) tidak mewajibkan warga untuk melakukan pembuatan akta jual beli ( AJB), dan sosialisasi kepada panitia PTSL dan pemerintahan desa telah dilakukan, namun tetap saja oknum Kepala Desa Kayu Agung memungutnya.

" Seksi Intelegen Kejari Kabupaten Tangerang menerima aduan tentang adanya pungli PTSL dari warga, sebanyak 60 warga Desa Kayu Agung melaporkannya ke Kejari Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu,"tandasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries