Pelaku Ranmor di Sentul Balaraja Dibekuk Polisi

Pelaku Ranmor di Sentul Balaraja Dibekuk Polisi

Detakbanten.com TIGARAKSA -- Pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial N ( 29) dibekuk unit reskrim Polresta Tangerang pada Selasa 16 Juli 2019. N dibekuk saat mengendarai kendaraan yang merupakan hasil curian di salah satu warung makan di jalan raya Serang KM 25 Desa Sentul Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.

Pelaku tidak bisa berkutik saat petugas mengeledah dan menemukan bukti kendaraan pencurian yang dibawa pelaku, kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya yang sudah mencuri motor milik Junedi warga Cikupa yang belerja di warung makan tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan, usai membekuk pelaku N, Unit Reskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan pengembangan , dan menangkap pelaku lainnya RN, AH, YAP yag ditangkap di salah satu kontrakan di Cikande Serang.

" Salah satu pelaku yang diamankan yakni Anas merupakan spesialis begal dan spesialis pencurian rumah kosong" terang Kapolres.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 363 pencurian dalam kekerasan, dengan ancaman lima tahun penjara. Dan polisi akan mengembalikan tujuh kendaraan kepada pemilik.

Berdasarkan pantauan dilapangan, ke empat pemilik kendaraan langsung melakukan sujud sukur dan mengapresiasi kinerja kepolisian resort Tangerang yang sudah menangkap pelaku.

 

 

Go to top