Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru, Syafrudin : Kita Akan Ikuti Aturan Pemerintah

Pemerintah Terapkan  PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru, Syafrudin : Kita Akan Ikuti Aturan Pemerintah

Detakbanten.com SERANG - Pemerintah pusat akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia yang berlangsung selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.

PPKM Level 3 di seluruh Indonesia ini mulai berlaku menyeluruh selama 10 hari dari mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Hal itu dilakukan guna menghambat dan mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Menanggapi hal itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, terkait peraturan Pemerintah mengenai PPKM diperpanjang, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mengadakan rapat bersama forkopimda.

"Besok hari Senin kita akan adakan rapat dengan forkopimda," ungkap Syafrudin, usai menghadiri HUT BSS Banten di Hotel Anyer, Minggu (28/11/2021).

Syafrudin mengakui, apapun peraturan yang diterapkan Pemerintah pusat termasuk PPKM, pihaknya akan mengikuti.

"Kita akan mengikuti aturan dari Kemendagri maupun Pemerintah pusat. Apa yang menjadi peraturan Pemerintah pusat kita akan ikuti di daerah," ujarnya.(Aden)

 

 

Go to top