Pemkab Tangerang Larang Mudik Pegawainya

Pemkab Tangerang Larang Mudik Pegawainya

detakbanten.com TIGARAKSA ,- Pemerintah Kabupaten Tangerang instruksikan seluruh seluruh Aparatur pemerintah baik Pegawai Negeri Sipil maupun PPPK serta Honorer dilarang untuk mudik atau pulang kampung pada momen edisi lebaran tahun ini.

Penegasan akan larang mudik lebaran ini di sampaikan oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid, saat Rapat Kordinasi Bersama para Camat Se-Kabupaten Tangerang di Pendopo Bupati jalan Kisamaun Kota Tangerang. Selasa (27/04).

" Kita akan melaksanakan perintah dari Pemerintah Pusat dan pimpinan kita, yang meminta kita sebagai aparatur pemerintah untuk tidak pulang kampung atau Mudik pada momen lebaran tahun ini, tidak hanya itu kita juga meminta untuk menunda berwisata pada saat libur lebaran," terang Moch Maesal Rasyid

Dia menjelaskan, para camat harus menyampaikan dan mendata warganya terutama yang berprofesi sebagai ASN atau apartur pemerintah supaya tidak mudik atau pulang kampung dulu.

" Kita memahami bahwa Idul Fitri adalah momen perkumpulan dan silaturahmi keluarga, namun karena Pandemi dan belajar kasus India, kita berharap bisa menekan sebaran penularan Corona selama musim lebaran tahun ini," paparnnya.

Lurah dan Kepala desa harus dilibatkan guna mendata warga yang bakal Mudin atau pulang kampung, yang jelas pendataan ini bukan merestui namun justru menghimbau supaya tetap dirumah dan mengurungkan niatan pulang kampung.

" Selain larangan mudik buat Aparaturpemerintah, larangan mudik juga berlaku buat seluruh masyarakat, dan kita sosialisasikan ini semua kepada masyarakat dengan keterlibatan aparatur pemerintah di tingkat desa dan kelurahan serta pengurus RT dan RW," tegasnya.

Bagi aparatur pemerintah yang membandel dan memaksakan mudik, orang nomor tiga di kabupaten Tangerang ini meminta para camat untuk mendata dan melaporkannya langsung kepada dirinya untuk di tembuskan ke Bupati Tangerang.

" Jika masih ada aparat pemerintah yang tetap membandel dengan pulang kampung, sangsi sebagaimana yang diatur oleh negara bakal menimpa pegawai itu sendiri," terangnya.

 

 

Go to top