Pemkot Serang Larang Masyarakat Kota Serang Rayakan Tahun Baru

Pemkot Serang Larang Masyarakat Kota Serang Rayakan Tahun Baru

Detakbanten.com, Kota Serang - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melarang keras kepada seluruh masyarakat kota Serang untuk tidak merayakan pesta malam tahun baru pergantian tahun 2021.

Bahkan larangan keras inipun diberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak keluar kota, baik ke pantai atau ke tempat rekreasi.

"Kita sudah keluarkan surat edaran himbauan untuk warga tidak boleh keluar rumah dan mengadakan perayaan tahun baru. Kali ini kita tegas, akan menindak warga yang membandel," ujar Jubir Covid-19 Kota Serang, Hari Pamungkas yang juga menjabat sebagai Kepala Diskominfo, Selasa(15/12/2020).

Hari mengatakan, dalam surat edaran himbauan memang tidak ada sanksi yang diberikan. Akan tetapi, kata dia, para petugas dari Satpol PP akan disiagakan untuk membubarkan aktivitas masyarakat di malam tahun baru.

"Memang kita tidak ada sanksi, tapi kita sudah siagakan personil petugas untuk membubarkan masyarakat yang melakukan pesta tahun baru," jelasnya.

Tak sampai disitu, Hari menegaskan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang juga sudah mengeluarkan surat pelarangan cuti untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Keluar kota juga tidak boleh. Dalam hal ini Pak Walikota Serang sangatlah tegas. Bahkan akan terus memantau dengan mengerahkan Satpol PP Kota Serang, agar tidak ada masyarakat yang mengadakan pesta tahun baru," tegasnya.

Diketahui, berdasarkan informasi dari gugus tugas covid-19 Pemkot Serang, surat himbauan kepada masyarakat dan pelarangan cuti kepada ASN sudah dikeluarkan sejak dua hari lalu.

Surat inipun berlaku hingga akhir bulan Desember 2020, agar pergantian tahun baru dapat dirayakan dirumah saja.(Aden)

Go to top