Dugaan Pelanggaran Tahapan Pilkada Serang, Bawaslu Kabupaten Serang Sebut Terdapat 24 Temuan dan Laporan

Dugaan Pelanggaran Tahapan Pilkada Serang, Bawaslu Kabupaten Serang Sebut Terdapat 24 Temuan dan Laporan

Detakbanten.com, SERANG - Selama tahapan Pilkada Kabupaten Serang, ditemukan dugaan pelanggaran sebanyak 24 temuan dan laporan. Hal tersebut pun berdasarkan informasi dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang.

Dari jumlah keseluruhan 24 laporan, Temuan dugaan pelanggaran inipun bermacam variatif. Mulai dari spanduk hingga ujaran kebencian,

Hal itu dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi kepada awak media, di salah satu hotel Kabupaten Serang, Selasa(15/12/2020).

Yadi mengatakan, dari jumlah 24 temuan dan laporan tersebut telah terselesaikan, tanpa ditemukan pelanggaran politik. Dikarenakan bukti-bukti laporan yang dilakukan oleh masyarakat tidak memenuhi unsur yang dibutuhkan.

"Misalkan kurangnya sanksi, dan tidak lengkapnya alat bukti yang dilaporkan. Sehingga dinyatakan tak ada pelanggaran politik," ungkap Yadi.

Sedangkan saat ditanyai pelanggaran yang terindikasi hukum, Yadi mengakui, tidak ada laporan hingga menyangkut kepastian hukum, karena secara material tak ditemukan politik uang.

"Kalau berbicara pelanggaran yang menyangkut unsur pidana atau kepastian hukum, tidak ada pada Pilkada Kabupaten Serang. Inipun berdasarkan laporan dari jajaran Gakkumdu, yang melibatkan pihak kepolisian," jelasnya.

Yadi menegaskan, bahwasanya dalam penyelesaian laporan 24 warga tidak dikerjakan sendiri, karena Bawaslu Kabupaten Serang dibantu pihak kepolisian maupun kejaksaan.

"Seperti adanya laporan ujaran kebencian, keputusan diambil bersama dengan kepolisian dan kejaksaan. Ternyata tidak ada indikasi tersebut, karena tidak menyebutkan nama Calon Bupati Serang," pungkasnya.(Aden)

 

 

Go to top