Pemkot Tangsel Belum Tahu PT PITS Jual Air Tinggi ke Warga

Pemkot Tangsel Belum Tahu PT PITS Jual Air Tinggi ke Warga
detakbanten.com TANGSEL- Tingginya harga jual air ke warga oleh PT Pembangunan Investasi Tangerang selatan (PITS), hingga saat ini Pemkot Tangsel belum mendapatkan laporan dari PT PITS.
 
"Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) belum mendapatkan laporan secara detil mengenai hal tersebut," ujar Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie saat ditemui di Kantor Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Tangsel, di Komplek Ruko Bidex, BSD City, Jum’at (14/2/2020).
 
Benyamin mengakui, bahwa bisnis plan PT PITS salah satunya ialah pelayanan air bersih, dan itu sudah menjadi tugas yang harus dijalankan. Dikatakannya, Pemkot dalam hal ini tidak masuk ke wilayah itu, akan tetapi, setiap bisnis plan yang akan dijalankan PT PITS, sebelumnya dibahas terlebih dahulu di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
 
“Dibahas di RUPS, bisnis plan kan sebelum disahkan harus di baca oleh pemegang saham. Nah harga jual beda lagi, itu semestinya, seharusnya, menurut saya, harus memang, saya belum lihat aturannya apakah dia harus mendapatkan persetujuan Walikota atau memang mereka punya otoritas sendiri. Saya enggak tahu apakah sudah dibahas atau seperti apa, kan di kita ada tim penasehat investasi,” ungkapnya.
 
Sebelumnya, diketahui dalam menjalankan bisnis pelayanan air bersih, PT PITS membeli air dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tangerang yakni Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (TKR) seharga 2807 rupiah per kubik. Kemudian, PT PITS menjual ke masyarakat kota Tangsel dengan harga hampir tiga kali lipat, yakni kurang lebih 6300 rupiah per kubik. 
 
Hingga kini PT PITS belum menjelaskan secara rinci mengenai penjualan air tersebut, meski mereka mengklaim, bahwa penjualan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tangsel (SK) Walikota Tangsel Nomor 690/Kep.134-Huk/2017 tentang penetapan wilayah pelayanan air minum bagi masyarakat. Meski dalam SK tersebut pun tidak menjelaskan mengenai tarif air seperti yang dimaksud.
 
Belakangan, beredar lampiran SK Walikota Tangsel dengan nomor yang sama, tahun yang sama, namun berbeda nomor keputusan, tentang tarif air minum pada PT PITS, yang menjelaskan rincian tarif air.
 
Ketika dikonfirmasi ke bagian hukum Sekertariat Daerah (Setda) Kota Tangsel, belum didapatkan informasi mengenai lampiran SK tersebut.
 
“Ke pak Firman ya,” singkat kepala bagian hukum Setda Tangsel, Ervin Ardani, melalui pesan Applikasi WhatsApp.

 

 

Go to top