Pendamping PKH Di Sindang Jaya Merangkap Jadi Agen E Waroeng

Pendamping PKH Di Sindang Jaya Merangkap Jadi Agen E Waroeng
 
detakbanten.com SINDANG JAYA -- Meski sudah diatur didalam pedoman umum ( Pedum), namun tetap saja tenaga pendamping PKH masih merangkap sebagai agen E Waroeng, padahal didalam aturan sudah jelas tenaga pendamping bansos, ASN, tidak boleh menjadi agen e waroeng, namun di lapangan masih tetap ada, salah satunya adalah pendamping PKH di desa Sukaharja Kecamatan Sindang Jaya Muhaimin.
 
Berdasarkan keterangan penerima PKH Desa Badak Anom Nurhayati, dirinya selain menjadi penerima PKH, dirinya juga penerima bantuan pangan non tunai ( PBPNT), setiap bulanya dia mengambil sembako senilai 200rb di sebuah agen e-waroeng milik Muhaimin pendamping PKH di Desa Badak Anom Kecamatan Sindang Jaya , disitu dia menerima beras, telor, ayam 1 ekor, sayur mayur.
 
Sementara saat dikomfirmasi langsung, Muhaimin mengakui jika dirinya sebagai agen e waroeng, dirinya, namun membantah jika dirinya disebut melanggar aturan, karena dirinya menjadi agen e waroeng terlebih dahulu sebelum dia menjadi pendamping PKH.
 
" Saya kan lebih dahulu menjadi agen e waroeng sebelum menjadi pendamping PKH," terang Muhaimin kepada wartawan, Minggu (26/04/2020) lalu, saat menemui anggota PKH dirumah salah satu penerima PKH Desa Badak Anom.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries