Penerapan PSBB & PPKM di Tangsel, Segini Kas Daerah yang Dihasilkan Pol PP

Pelanggar PSBB jalani sanksi sosial di TPU Jombang, Tangsel. Pelanggar PSBB jalani sanksi sosial di TPU Jombang, Tangsel.

detakbanten.com, TANGSEL-Sepanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangsel terkait pencegahan Covid-19 pada April 2020 hingga Januari 2021, setidaknya ada 268 orang terjaring razia Pol PP Kota Tangsel lantaran melanggar aturan-aturan PSBB.

Sebanyak 259 dari 268 orang pelanggar PSBB periode April 2020 hingga Januari 2021 itu, terpaksa harus menjalani sanksi denda administrasi sebesar Rp 50 ribu perorang. Sementara sisanya, para pelanggar PSBB itu pun harus menjalani sanksi sosial.

Berdasarkan data yang ada, jumlah rupiah yang terkumpul dari para pelanggar PSBB itu pun mencapai Rp 12.950.000. Penerapan PSBB juga tidak menyasar pada orang per orang, di sektor tempat usaha yang melanggar PSBB, Satpol PP juga memberikan sanksi denda administrasi. Dimana, terdapat 13 tempat usaha di Kota Tangsel dikenai denda hingga terkumpul Rp 29.000.000.

Sekretaris Pol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, jumlah besaran denda dari para pelanggar PSBB tersebut selanjutnya masuk ke kas daerah.

"Sepanjang April 2020 hingga Januari 2021 saat penerapan PSBB, petugas setiap hari melakukan razia masker. Yang ngak pakai masker di denda Rp 50 ribu. Ada juga pelanggar PSBB yang kerja sosial. Tempat usaha yang melanggar aturan PSBB pun di denda," kata Oki di Serpong, Selasa (16/11/2021).

Begitupun saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Oki menjelaskan, razia ke titik-titik kerumunan massa gencar dilakukan oleh petugas Pol PP bersama TNI/Polri.

Oki sebutkan, saat razia PPKM yang berlangsung sejak awal Juli hingga 31 Oktober 2021 itu, terdapat 1865 orang yang melanggar aturan PPKM. dari besarnya jumlah pelanggar itu, terdapat 875 orang menjalani sanksi sosial.

"Sedangkan tempat usaha, ada 2 tempat usaha yang semuanya dikenai denda sebesar Rp 10 juta, 3 orang di denda 100 ribu dan 15 orang tak memakai masker saat PPKM berlangsung di denda Rp 50 ribu," ungkapnya.

Oki jelaskan, penerapan PPKM juga dilakukan pada 15 hingga 19 Juli dan awal Agustus 2021. Namun para pelanggar dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring). Terdapat 70 pelanggaran dalam PPKM tersebut.

"Proses sidang tipiring bagi tempat usaha jumlahnya 31 usaha, tipiring tidak pakai masker ditempat 27 orang. Kas daerah yang masuk Rp 14.870.000. Jadi totalnya sejak penerapan PSBB hingga PPKM di Tangsel jumlahnya mencapai Rp 67.870.000," pungkasnya.

Go to top