Pengedar Sabu di Desa Batu VI Rahuning Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Asahan

Pengedar Sabu di Desa Batu VI Rahuning Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Asahan

Detakbanten.com ASAHAN - - Sat Res Narkoba Polres Asahan amankan seorang pria yang diduga pengedar sabu di Desa Batu VI Rahuning Kec.Bandar Pulau Kab.Asahan.

Pelaku berinisial SP alias Surya (30) warga Desa Batu VI Rahuning Kec.Bandar Pulau Kab.Asahan diamankan bersama barang bukti 3.84 Gram Bruto dari 18 plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 Buah pipet skop, 1 Buah tas warna Putih Bear Brand, 1 Buah Hp android Oppo.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan pelaku diamankan pada Senin tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 17.00 wib, ketika personel mendapat informasi dari masyarakat kalau di Desa Batu VI Rahuning Kec.Bandar Pulo sering terjadi transaksi tepatnya dirumah SP alias Surya.

"Dari informasi itu, kemudian Unit Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke TKP yang di maksud dan pada saat di lakukan penyelidikan ke TKP, personel melihat seorang laki laki yang mencurigakan di belakang rumah yang di maksud,"ucap Kapolres, Jumat (04/3/2022).

Personel melakukan penangkapan dan penggeledahan badan yang di temukan pada saat itu diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam tas warna putih dan barang barang lainya.

Hasil interogasi, Kapolres menyebutkan bahwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang mana di dapat seorang laki laki dengan nama panggilan Riki Wahit warga simpang Empat Rahuning Kec Pulau Raja.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

 

 

Go to top