Pengguna dan Pengedar Psychotropica Dibekuk Satres Narkoba Polres Serang

Pengguna dan Pengedar Psychotropica Dibekuk Satres Narkoba Polres Serang

Detakbanten.com SERANG - Tiga pengguna sabu dan seorang pengedar obat tramadol diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang. Keempat tersangka diringkus di lokasi dan waktu berbeda sepanjang bulan Maret 2018. Dari para tersangka ini diamankan barang bukti sabu sebanyak tiga (3) plastik bening berisi sabu, alat hisap (bong), uang hasil penjualan tramadol sebesar Rp 1 juta serta 54 butir pil tramadol.

Keempat tersangka tersebut berinisial Jan (31), warga Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, AW (30), warga Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Riz (22), warga Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, dan EA, (30), warga Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Serang, AKP Nana Supriyatna mengatakan, tersangka Jan ditangkap saat berada di rumahnya pada Senin (1/3) sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti 1 paket sabu. Serbuk kristal tersebut ditemukan dalam bungkus rokok yang disimpan dalam saku jaket.

"Tersangka Jan mengakui paketan sabu itu miliknya yang dibeli dari seseorang yang mengaku warga Tangerang. Identitas pengedar ini masih dalam pencarian," ungkap AKP Nana Supriyatna, Selasa (3/4/2018).

Beberapa jam setelah itu, Kasat menjelaskan, sekira pukul 19.30 WIB, tersangka AW ditangkap saat nongkrong di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya. Dari tersangka AW ini, petugas mengamankan satu paket sabu yang dilipat kertas tissue dan sempat dibuang saat dilakukan penangkapan.

"Tersangka AW ini sempat berusaha menyembunyikan barang bukti dengan cara melempar sabu yang dibungkus dengan kertas tissue saat ditangkap. Tetapi, aksinya diketahui petugas yang menangkapnya," terang Kasat.

Sehari kemudian, sekira pukul 20.00 WIB, tim satnarkoba juga menangkap tersangka Riz di tokonya, sekaligus tempat tinggal. Pria asal Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara ini ditangkap karena kedapatan menjual obat terlarang. Dari dalam toko, petugas mengamankan sebanyak 54 butir pil tramadol serta uang hasil penjualan obat terlarang.

"Selain menjual barang kelontongan, tersangka Riz juga menjual tramadol, tanpa ijin. Uang hasil penjualan tramadol sebesar Rp1 juta juga kami jadikan barang bukti," terang Kasat.

Lebih lanjut dikatakan Kasat, penangkapan tersangka EA dilakukan pada Sabtu (31/3/2018) sekira pukul 07.00 WIB. Tersangka asal Lampung Selatan yang bekerja sebagai buruh bangunan di areal PT Nikomas Gemilang ini ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Nagara.

"Barang bukti yang kami amankan dari tersangka EA yaitu satu paket sabu yang disembunyikan dalam helm motor. Sabu didapat dari warga Balaraja, Tangerang yang kini masih kami cari," ungkap Kasat, seraya mengatakan keempat tersangka tidak berkaitan satu sama lain.

Baca Juga : Ruas Jalan di Depan PT. PWI Kerap Macet

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries