Pengiriman Sabu dari Riau Digagalkan Polda Banten

Pengiriman Sabu dari Riau Digagalkan Polda Banten

Detakbanten.com, BANTEN - Polda Banten mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu yang diselundupkan di interior mobil. Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita sebanyak 30 kilogram sabu.

Dalam keterangannya, Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Pol. Didik Hariyanto mengungkap, penyidik menghentikan kendaraan itu saat bergerak melewati Pelabuhan Merak Dermaga 06 Eksekutif. Lalu, didapati sabu itu diselipkan dalam interior kendaraan tersangka HR (21) dan TR (32) yang bergerak dari Lampung menuju Banten.

”Anggota Polres Cilegon berhasil mengungkap pengedar narkoba jenis sabu sejumlah 30 kilogram. Kemudian tersangka saat ini ada dua HR dan TR,” ujar Kabid dalam keterangan tertulis, dikutip Detakbanten.co, Rabu (17/7/24).

Ia mengatakan, para tersangka mengaku mendapat sabu dari inisial R (DPO) yang berasal dari Pekanbaru, Riau. Kedua tersangka pun mengaku hanya kurir.

Menurut keterangan tersangka, transaksi narkotika dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Tersangka HR dijanjikan upah sebesar Rp15 juta dan TR sebesar Rp10 juta.

Dijelaskan Kabid, pengungkapan tersebut berkat kerja sama Polda Lampung khususnya Polres Lampung Selatan dan Polres Cilegon serta Direktorat Narkoba Polda Banten. Dengan penjegalan peredaran sabu senilai Rp30 miliar tersebut dapat menyelamatkan 312.000 jiwa.

“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,” tukasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries