Pengunggah Video Persekusi dan Penelenjangan Dibekuk

Pengunggah Video Persekusi dan Penelenjangan Dibekuk

Detakbanten.com KAB. TANGERANG -- Setelah menangkap ketua RT dan Ketua RW beserta empat  orang pelaku penelenjangan terhadap dua sejoli di Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa, kini Polresta Tangerang berhasil membekuk pelaku pengunggah video persekusi.

Pelaku GS (18),  tidak bisa berkutik saat Tim Cyber yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan membekuknya di rumah kontrakannya pada Senin (20/11/17).

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam, pengunggah video persekusi akhirnya bisa kita tangkap di rumah kontrakannya di kawasan Jatiuwung,” kata Kapolresta Tangerang AKBP H.M. Sabilul Alif, Kamis  (23/11/2017).

Baca Juga : Polresta Tangerang Kawal Demo Buruh ke Kantor Gubernur

Kapolres menerangkan, akun facebook milik GS diketahui menyebarkan video persekusi itu. Video persekusi yang diunggah GS, kata Kapolres, akhirnya menjadi viral di media sosial facebook.

“Salah satu yang membuat mental atau psikologis korban jatuh adalah adanya orang yang menyebar video itu. Tentu hal ini sangat kita sesalkan,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya mengunggah video, lanjut Kapolres, GS dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dari tangan GS, polisi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan sim card.

Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak mengunggah konten-konten negatif seperti konten yang bermuatan ujaran kebencian, kekerasan, dan pornografi. Kapolres mengajak masyarakat untuk mengedepankan hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat.

“Jangan main hakim sendiri. Jika terjadi permasalahan serahkan kepada aparat hukum. Jangan sampai tindakan persekusi terjadi lagi yang hanya merugikan diri sendiri dan orang lain,” tandas Kapolres.

Baca Juga : Fraksi di DPRD Tangsel Minta Pembangunan Sesuai RPJMD

Go to top