Pengusaha Hiburan di Tangsel Frustasi Tutup Terus, Asphira Minta Pemkot Bolehkan Tempat Hiburan Beroperasi

Pengusaha Hiburan di Tangsel Frustasi Tutup Terus, Asphira Minta Pemkot Bolehkan Tempat Hiburan Beroperasi

detakbanten.com, TANGSEL - Asosiasi Pengusaha Hiburan (Asphira) Kota Tangerang Selatan meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan membuka tempat hiburan yang ada di Tangsel.

Ketua Asphira Tangsel, Haryono mengatakan pihaknya meminta Pemkot Tangsel mencabut Peraturan Walikota (Perwal) No.42 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait larangan beroperasinya tempat hiburan.

"Kita tahu, saat ini kami meminta agar Pemkot mencabut Perwal nomor 42 tahun 2020 tentang PSBB yang melarang beroperasinya tempat hiburan di Tangsel," katanya saat dihubungi detakbanten.com melalui sambungan telepon Whatsapp, Senin (23/8/2021).

Dirinya beralasan, para pengusaha hiburan di Tangsel saat ini sudah kesusahan dari segi ekonomi lantaran tidak ada penghasilan menurutnya.

"Teman-teman usaha hiburan kan kita tahu sudah sekitar satu tahun enam bulan tutup. Mereka pun akhirnya tidak ada pemasukan dan saat ini sedang kesusahan," ungkapnya.

Menurutnya, cukup banyak juga pengusaha hiburan di Tangsel saat ini frustasi dan menjual usahanya. Namun, tidak ada yang berani membelinya juga.

"Banyak dari teman-teman yang saat ini sudah frustasi dengan keadaan. Tak dikit juga yang ingin menjual usahanya tersebut, namun saat kondisi sekarang ini siapa yang mau beli," tuturnya.

Dirinya berharap, Pemkot Tangsel bisa mempertimbangkan hal tersebut dan bisa mengacu pada beberapa Kota yang sudah memperbolehkan tempat hiburan beroperasi.

"Kami berharap, Pemkot Tangsel tergerak hatinya dan memikirkan kondisi dari teman pelaku usaha hiburan. Beberapa Kota kita tahu Indonesia sudah boleh hiburannya, seperti Bandung dan Semarang." tandasnya. (Raf)

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries