Penutupan Galian Tanah Ilegal di Kronjo Dinilai Tebang Pilih

Penutupan Galian Tanah Ilegal di Kronjo Dinilai Tebang Pilih

detakbanten.com TANGERANG -- Penutupan galian tanah ilegal oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten beberapa waktu lalu dinilai tebang pilih dan tidak adil, pasalnya dari total galian tanah di Kronjo dan Mekar Baru, hanya dua saja yang ditutup oleh Satpol PP Provinsi Banten, sampai saat ini galian tanah ilegal lainnya masih tetap beroperasi.

" Ini ada apa ,jangan - jangan Satpol PP ada main mata dengan pengelola galian tanah ilegal di wilayah kronjo,"terang ketua LSM Lesim Mursalin kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).

Mursalim mengatakan, saat ini galian tanah ilegal bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 158 dan/atau Pasal 161 dengan ancaman 10 tahun penjara.

" Jadi kami mempertahankan kinerja Satpol PP Provinsi Banten, kenapa hanya tebang pilih, kalau mau ditutup & tutup semuanya,"terangnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries