Perda perubahan Tata Ruang Rawan Intervensi

Perda perubahan Tata Ruang Rawan Intervensi

Detakbanten.com KAB. TANGERANG -- Gaduhnya pembentukan anggota pansus I  DPRD Kabupaten Tangerang tentang perubahan tata ruang,  membuktikan bahwa revisi perubahan Perda nomor 13 tahun 2011 ini rawan di intervensi.

Hal tersebut dikatakan Subandi Musbah, pengamat kebijakan publik Kabupaten Tangerang, yang pernah menjabat ketua Lakspedam NU  ini menilai revisi perda rawan kepentingan pihak tertentu, dirinya berharap agar dewan yang menjadi anggota pansus, bekerja secara profesional, karena warga kabupaten Tangerang sedang memantau kredibilitas wakil rakyat dalam memperjuangkan.

Baca Juga : Ini Kata Sekwan Soal Rebutan Anggota Pansus RTRW

"Kami sebagai masyarakat berharap agar revisi ini bisa menghasilkan keputusan yang bisa bermanfaat bagi masyarakat, Hindari kepentingan pihak-pihak tertentu, karena saat ini warga memantau kinerja anggota DPRD," terangnya.

Diketahui, DPRD Kabupaten Tangerang mengagendakan perubahan perda nomor 13 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Tangerang tahun 2011- 2031.

Baca Juga : WH Sebut Capaian Tangsel Sangat Luar biasa

 

Go to top