Pergantian Komite Sekolah SMAN 30 Tangerang Sesuai Prosedur

Pergantian Komite Sekolah SMAN 30 Tangerang Sesuai Prosedur

detakbanten.com TIGARAKSA -- Pergantian komite sekolah SMAN 30 Kabupaten Tangerang yang akan dilakukan hari ini ( red) sudah sesuai dengan prosedur yang diatur didalam permendiknas nomor 75 tahun 2016 tentang pembentukan komite sekolah.

Wakil Kepala Sekolah Juho Alkhaeri mengatakan, dibentuknya ketua komite Sekoah SMA Negeri 30 karena adanya dualisme kepengurusan komite sekolah. Pada tahun 2020 lalu, komite sekolah yang diketuai H Durahman berstatus Ketua PLT yang diangkat oleh PLT kepala Sekolah SMAN 30 Kabupaten Margana pada tahun 2020 lalu.

" Kepala Sekolah SMAN 30 Kabupaten Tangerang definitif pada September 2020 lalu yang dijabat pak Jajang Suhayat menginginkan agar pembentukan Komite Sekolah mengacu kepada ketetuan yang diatur didalam Permendiknas nomor 75 tahun 2016 tentang pembentukan komite sekolah,"terang Juhro.

Alasan didomisionerkanya Komite Sekolah sebelumnya yang dijabat PLT Durahman kata Juhto, karena pihak sekolah menerima keluhan dari forum orang tua siswa, bahwa pembentukan komite sebelumnya tidak melibatkan orang tua siswa, karena komite sekolah merupakan reperesentatif dari orang tua siswa.

" Aneh, kenapa ada tudingan ke Kepala Sekolah bahwasanya Kepala Sekolah mengintervensi Komite Sekolah, ini yang harus diluruskan," terang Juhro.

Juhro pun mengajak kepada seluruh masyarakat, terutama orang tua siswa untuk bersama-sama memajukan pendidikan di wilayah Kecamatan Sukamulya, karena Pendidikan juga menjadi faktor paling penting untuk meningkatkan sumber daya manusia di dalamnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries