Peringatan Isra Mi'raj Dimasa Pandemi, Begini Tanggapan Kemenag Tangsel

Peringatan Isra Mi'raj Dimasa Pandemi, Begini Tanggapan Kemenag Tangsel

Detakbanten.com, SERANG - Personil gabungan Polsek Cikeusal dan Polres Serang mengamankan Yahya alias Gonzales (34) warga Kampung  Gagaden, Desa Tambiluk, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Pria pengidap Orang Dengan Gangguan Jiwa ini ditangkap karena membakar mushaf Al Quran di Mesjid Baiturahman Kampung Pabuaran, Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Rabu (10/3/2021).

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan oelaku Yahya alias Gozales ini sudah 3 kali melakukan pembakaran Al Quran serta coret coret di dinding mesjid di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Terakhir pelaku melakukan aksi yang sama pada 26 Oktober 2020 lalu.

"Pelaku sudah 3 kali melakukan aksi yang sama di wilayah Kecamatan Petir, terakhir pada 26 Oktober lalu. Pada saat itu, kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan selanjutnya dilakukan observasi di RSUD dr Drajat Prawiranegara di Kota Serang," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma dan Kapolsek Cikeusal AKP Agus Buchori Jafar.

Terkait proses hukum dengan pelaku Yahya alias Gonzales, Kapolres menegaskan tetap dilakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelaku. Mariyono juga mengatakan pihaknya juga melakukan koordinasi kembali dengan pihak RSUD dr Drajat Prawiranegara untuk mendapatkan hasil observasi untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.

"Tetap dilakukan penyidikan dan kami akan kordinasi lagi dengan pihak RSUD untuk mengetahui hasil observasi kondisi kejiwaan yang bersangkutan," tandasnya.

Kapolres juga menjelaskan dari informasi yang didapat dari Ketua MUI Kecamatan Cikeusal, yang bersangkutan juga sudah melakukan aksi coret-coret mesjid dan merusak kotak amal sebanyak 4 kali.

"Oleh Ketua MUI dan tokoh masyarakat, kejadian-kejadian itu tidak disebarkan ataupun dilaporkan karena tidak ingin terjadi kegaduhan namun masyarakat tetap mencari pelakunya," kata Kapolres yang juga didampingi Ketua MUI Cikeusal H Jalil.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang, khususnya masyarakat Kecamatan Cikeusal agar tak terpancing dengan aksi pembakaran Al Quran yang dilakukan orang pengidap ODGJ maupun isu-isu yang dihembuskan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kapolres menekankan masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana kamtibmas yang aman dan nyaman.

"Kami mengimbau kepada masyarakat tidak terprovokosi dengan kejadian yang dilakukan oleh pelaku pengidap ODGJ. Mari kita bersama-sama tetap menjaga suasana kamtibmas yang aman dan nyaman," imbau Kapolres. (Aden)

 

 

Go to top