Peringati May Day, Buruh Tangerang Minta UU Cipta Kerja Dicabut

Peringati May Day, Buruh Tangerang Minta UU Cipta Kerja Dicabut

Detakbanten.com, TANGERANG -- Peringati Hari Buruh Sedunia atau May Day yang jatuh pada 1 Mei, sejumlah buruh di Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo ke Jakarta, para buruh berkumpul di Citra Cikupa Kabupaten Tangerang, Senin (1/5/2023).

Akis buruh dikawal ketat aparat Kepolisian Resort Kota Tangerang, buruh akan menyuarakan aspirasi ke Jakarta ke Gedung DPR RI dan Istana Negara dan bergabung dengan buruh lain, nampak Kapolresta Tangerang menyapa biruh yang akan melakukan aksi dan mengingatkan buruh untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama diperjalanan sampai ke tujuan.

Salah satu korlap aksi Budi Eka mengatakan, buruh akan menyuarakan kepada pemerintah agar mencabut Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena akan membelengu kaum buruh. Undang-Undang Cipta Kerja ini mendegradasi sistem pengupahan, sistem kerja, serta sistem kontrak pada buruh.

"Kami menyuarakan untuk menuntut cabut UU Nomer 6 Tahun 2023, bahwa UU tersebut sangat mendegradasi aturan-aturan yang ada di UU nomer 13 tahun 2023, berkaitan dengan pengupahan, sistem kerja, " ujar Eka.

 

 

Go to top