Pihak Yayasan SD IT/TK Perumahan Mustika Tigaraksa Enggan Dikonfirmasi

Pihak Yayasan SD IT/TK Perumahan Mustika Tigaraksa Enggan Dikonfirmasi

Detakbanten.com, TANGERANG -- Persoalan bangunan sekolah SD IT/TK di dalam kawasan perumahan Mustika Tigaraksa Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten yang diduga melanggar peraturan masih terus menjadi sorotan. Kendati demikian pihak Yayasan pendidikan sekolah tersebut masih enggan untuk membuka ruang bagi awak media untuk konfirmasi langsung.

Namun ZFR selaku pihak Yayasan pendidikan sekolah dasar tersebut hanya berkomentar melalui pesan singkat WhatsApp, bahwa dirinya faham dan mengerti ihwal pers atau media.

"Saya terlahir dari Pers mahasiswa mas, dan saya pernah memimpin perhimpunan Pers Mahasiswa Indonésia Dewan Kota Jakarta periode 2000-2002. Jadi sedikit nya saya tau apa itu Pers," jawab Zulfikar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu malam (27/11/2022) sekira pukul 19.49 WIB.

Ketika ditanya lebih lanjut waktu kesediaannya untuk di konfirmasi dan silaturahmi dengan media, Zulfikar menyarankan untuk menemui seseorang.

"Hubungi Bang MBG aja. Beliau sohib saya," ujarnya singkat.

Dikabarkan sebelumnya, LSM BP2A2N menilai keberadaan sarana pendidikan sekolah dasar (SD IT/TK itu, diduga melanggar peraturan yang ada.

Diantaranya undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, rumah hanya diperuntukkan sebagai hunian.

Selain itu juga diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di bagian pemanfaatan perumahan.

Kata Suhud, tampak bangunan tersebut pun telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) serta Koefisien Dasar Bangunan (KDB).

“Dari tiga bangunan berlantai tiga tersebut, semuanya melanggar GSB, KLB, dan KDB. Jadi jelas Peraturan Daerah (PERDA) No 3 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang bangunan gedung mereka langgar juga.” tandasnya. (Day/Han).

Go to top