PJ Bupati Tangerang Minta Kades Tidak Selewengkan Dana Desa

PJ Bupati Tangerang Minta Kades Tidak Selewengkan Dana Desa

detaktangsel.com TANGERANG -- PJ Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono meminta agar Kepala Desa tidak menyelewengkan dana desa, hal tersebut dikatakan PJ Bupati Tangerang usai mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 244 Kades di GSG Tigaraksa Jum'at (28/6/2024).

" Gunakan dana desa secara transparan, tidak boleh diselewengkan, karena jika diselewengkan, maka akan berurusan dengan hukum,"terang PJ Bupati Tangerang.

Andi menambahkan, saat ini Timwas telah dibentuk di masing - masing Kecamatan dan memiliki tugas melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap realisasi dana desa, dia berharap agar kepala seksi timwas dana desa yang berada dibawah naungan Camat, bekerja secara profesional, jika ada penyimpangan dan penyelewengan, secepatnya diingatkan agar penggunaaan dana desa, bisa dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya.

" Kegaiatan dan desa, baik fisik maupun non fisik harus benar - benar diawasi oleh timwas, bekerja sama dengan pendamping desa, agar Kades di Kabupaten Tangerang tidak berurusan dengan hukum,"pesannya.

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa kata Andy, haruslah disyukuri oleh semua Kepala Desa di Kabupaten Tangerang, dan dibarengi dengan kerja keras dalam mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera dan mandiri.

" Masyarakat harus dilibatkan dalam urusan desa, agar ekonomi bisa bergerak, dan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat,"tandasnya.

Sebelumnya diberitakan,Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andy Ony melakukan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan terhadap 244 Kepala Desa (Kades) di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Jum’at (28/06/2024).

Dalam sambutannya, Pj Bupati mengatakan, pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Ia mengingatkan seluruh kepala desa yang dikukuhkan agar mematuhi semua peraturan yang berlaku dan terus menjalin komunikasi serta koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.

“Saya mengingatkan kembali kepada para kepala desa agar selalu mematuhi semua aturan-aturan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan jangan pernah mencoba melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsultasikan dengan pihak DPMD atau Inspektorat Daerah apabila terdapat hal-hal yang masih belum dipahami dalam tata kelola pemerintahan,” ungkap Bupati Tangerang Pj Andi Ony.

 

 

Go to top