PLN Bongkar KWH Bagi Penunggak

PLN Bongkar KWH Bagi Penunggak

detakserang.comSERANG - Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak menolelir terhadap setiap penunggak biaya langganan penerangan tersebut. Instansi ini melakukan tindakan pemutusan listrik, bahkan bisa sampai pembongkaran KWH.

Humas PLN Banten Sismanto mengatakan pihaknya harus melakukan ini karena tunggakan di Banten Utara terlalu tinggi.

"Saya mempunyai target sampai Desember. Tunggakan itu tidak boleh lebih dari Rp4 miliar sampai Rp5 miliar. Sementara posisi sekarang masih Rp20 miliar. Angka ini bergerak dari Lebaran, kemarin,"Ungkap Sismanto saat di temui di kantornya, Selasa (23/9).

Ia sudah wanti-wanti jangan sampai tunggakan menumpuk. Tenyata tercatat di Banten Utara tunggakan itu mencapai Rp20 miliar. Sedangkan di Anyer yang menunggak ada menyampai Rp1,7 miliar, Cikande (Rp3,9 miliar), Cilegon (Rp4,6 miliar), dan Serang (Rp10,2 miliar).

"Berdasarkan catatan ini, kita harus melakukan operasi ke rumah-rumah yang menunggak," tuturnya

Sismanto menjelaskan, untuk listrik pelanggan yang menunggak akan dikenakan sanksi pemutusan. Bahkan sampai pembongkaran. Sementara bagi yang menunggak sebulan sampai dua bulan, pihaknya akan melakukan pemutusan. Adapun buat yang menunggak tiga bulan ke atas, pihaknya akan melakukan pembongkaran KWH.

"Listrik langganan ini kan sifatnya subsidi. Kalau banyak orang yang menunggak misalnya, bagaimana masyarakat yang belum mempunyai listrik," tambahnya.

Di Banten Utara sendiri, menurunya, masih ada sekitar 10 sampai 15 persen masyarakat yang belum dialiri penerangan listrik. Atau sekitar 100 sampai 200 kepala keluarga (KK). Maka, pihaknya juga butuh perputaran uang. Karena pihaknya juga butuh perluasan area, penambahan daya, dan pemeliharaan.

"Kalau lambat bayar, kita tidak bisa berkembang cepat," tandasnya

Sismanto mengatakan bila listrik dibongkar dan ingin memasang kembali listrik yang baru, masyarakat harus membayar tunggakan terlebih dahulu dan membayar pemasangan baru.

Go to top