Polda Banten Berhasil Ringkus Sindikat Narkoba di Salon Kecantikan

Polda Banten Berhasil Ringkus Sindikat Narkoba di Salon Kecantikan

detakbanten.com SERANG – Jajaran petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten Berhasil membokar peredaran Narkoba jenis Sabu berkedok Salon, di Ciracas Kota Serang.

Hal tersebut berkat adanya laporan dari warga terkait keberadaan salon kecantikan di Ciracas yang di curigai menjadi tempat transaksi Bisnis Narkoba.

"Kami melakukan pengintaian selama satu minggu,"ujar Direktur Sat Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Miyanto kepada wartawan saat ekspose di Mapolda Banten, Senin (08/06/2015).

Miyanto menjelaskan, pihaknya telah membongkar bisnis haramini pada Kamis (28/5/2015) sekira pukul 14.30 Wib.

"Awalnya kami lakukan penggeledahan terhadap kendaraan (mobil sewaan) yang terparkir di depan salon. Kendaraan tersebut milik Ahmad Ikhwan. Dari kendaraan tersebut kita dapati satu ji (1 gram) sabu," terangnya. Sabu tersebut, menurut Dir Narkoba telah dibungkus di permen. "Iya ini ada dilam ini (bungkus permen)," jelasnya.

Setelah mendapati sabu dari dalam kendaraan, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di dalam salon kecantikan, dari dalam salon petugas kemudian petugas berhasil mengamankan sabu sebanyak 10,42 gram yang terbagi dalam 9 bungkus kecil.

"Dari dalam salon kita temukan dari tas tersangka Leni, pemilik salon," Lanjut Dir Narkoba Miyanto.

Dari pengakuan Leni, barang haram tersebut didapatnya dari seorang teman bernama Jenggo yang berada di Jakarta. Dari informasi ini, Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kemudian terus mengembangkan hingga ke Jakarta.

Kita minta Leni untuk memesan, ternyata ditanggapi dan mengistruksikan agar mengambil di salah satu warung makan di Ciputat, Jakarta Selatan.

Petugas yang melakukan pengintaian untuk mengambil sabu pesanan tersebut nyaris terkecoh lantaran yang mengantarkan sabu pesanan 100 gram lebih tersebut menggunakan ibu-ibu untuk mengantarnya ke warung makan.

"Sabu tersebut dimasukkan ke dalam kantong keresek bersama dua bungkus nasi," terang Dir narkoba.

Dari pengembangan ini Polda Banten berhasil mengamankan tiga tersangka yakni pemilik salon Leni, Ikhwan dan Jenggo. Petugas juga mengamankan narkoba jenis sabu hingga lebih dari 100 gram dan beberapa alat hisap (bong).

"Akibat aksinya, tersangka dapat dikenai pasal 114 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan dapat diancam hukuman penjara mulai dari 6 hingga 20 tahun penjara," tegasny Miyanto.

 

 

Go to top