Polda Banten Tahan Lurah Tumpang

Polda Banten Tahan Lurah Tumpang

detakbanten.com TANGERANG -- Unit 2 Subdit Harta dan Benda ( Harda) Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum)  Polda Banten melakukan penahanan terhadap oknum kepala desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang berinisial LTS pada Senin (2/9/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, dan bukti Poto yang beredar, LTS yang sebelumnya ditetapkan tersangka tersebut, kini memakai baju tahanan dan disampingnya adalah penyidik dari Polda Banten. LTS dilaporkan oleh warga bernama ending Nuryadi Kampung Sarongge Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, terkait tanah yang berubah kepemilikan.

Salah satu warga Wanakerta yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa lurah Tumpang Siagian alias LTS saat ini ditahan di Polda Banten, karena dilaporkan oleh H Ending Nuryadi warga Kampung Sarongge Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, saat itu korban dirugikan karena tanahnya dikuasai dan berganti kepemilikan.

" Benar kang, Lurah Tumpang sudah ditahan oleh Polda Banten, "terangnya.

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Diddik Hariyanto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini dirinya akan mempertanyakan kebenaran informasi penahan LTS ke bagian Harda kriminal umum (Krimum).

" Tunggu mas yah saya lagi menghadiri acara dulu sebentar, nanti saya tanya ke bagian Kriminal Umum,"tandasnya.

 

 

Go to top