Polisi Selidiki Dugaan Kasus Penyelewengan Dana Bos SMAN 21

Polisi Selidiki Dugaan Kasus Penyelewengan Dana Bos SMAN 21
detakbanten.com TIGARAKSA - Kepolisian resort kota Tangerang terus melakukan penyelidikan dugaan kasus penyelewengan dana bantuan operasional sekolah ( BOS) SMAN 21, hal tersebut dikatakan kepala satuan reserse kriminal ( Reskrim ) Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira kepada wartawan saat dihubungi melalui Ponselnya Jumat, (03/07/2020).
 
"Saat ini unit tipikor Polresta Tangerang sedang melakukan penyelidikan dugaan kasus penyelewengan dana BOS SMAN 21 yang dilaporkan oleh komite sekolah,"terang AKP Ivan Adhitira.
 
Polisi kata AKP Ivan telah memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait penggunaan dana BOS SMAN 21 Tangerang.
 
Sementara kuasa hukum LBH Ansor Ahmad Alfan Zaeli mengapresiasi kinerja Kepolisian yang telah melakukan penyelidikan dugaan kasus penyimpangan dana bos SMAN 21 Tangerang, dengan memanggil saksi-saksi diantaranya tiga orang saksi staf TU SMAN 21, dan dua orang guru, kelima saksi kata Alfan sudah dimintai keterngan pada jum'at (03/07/2020).
 
" Ada 5 saksi yang telah diperiksa kemarin jumat, dari pukul 13.00 sampai dengan pukul 19.00 malam ," kata Alfan.
 
Diketahui Lembaga Bantuan Hukum Anshor Kabupaten Tangerang menemukan dugaan penyelewengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 470 juta di SMAN 21 Kabupaten Tangerang. Penyimpangan anggaran ini diduga dilakukan oleh kepala sekolah dan bendaharanya. Nilai yang diselewengkan lebih Rp 470 juta.
 
Yunihar yang juga kuasa hukum dari komite sekolah itu mengatakan dugaan penyelewengan itu berasal dari terbitnya SK Gubernur Banten Nomor: 903 tanggal 17 Maret 2020 tentang Perubahan Jabatan Bendahara Dana BOS SMAN 21 Kabupaten Tangerang.
 
“Bendahara baru ini berinisiatif untuk mempelajari laporan keuangan tahun sebelumnya yakni tahun 2019. Setelah dipelajari secara seksama LPJ tersebut, maka ditemukanlah beberapa poin yang diduga adanya traksaksi penggunaan anggran fiktif dan mark up harga,” kata Yunihar.
 
Laporan awal itu kemudian diteliti lebih lanjut oleh tim LBH Ansor Kabupaten Tangerang, ditemukan dugaan adanya penyelewengan dana oleh kepala sekolah dan bendahara lama di SMA Negeri yang dikelola oleh Pemrov Banten itu.
 
Hasil kajian LBH Ansor, modus uang dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara itu dengan cara membuat alokasi anggaran kegiatan dan pembelanjaan rutin, tetapi tidak direalisasikan dan melakukan belanja rutin dengan menaikkan harga dari semestinya.
 
“Untuk melengkapi laporannya, bendahara mencetak beberapa nota dari beberapa nama supplier dan toko yang berada di wilayah Tangerang, sehingga ditemukan 49 stempel dan satu kardus nota dari beberapa nama tempat usaha,” terangnya.
 
Kemudian, dalam proses penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tidak melibatkan ketua Komite Sekolah, sehingga tidak sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2019 yang saat ini telah di ubah menjadi permendikbud Nomor 08  tahun 2020 tentang Juknis Dana BOS.
 
Namun saat dikonfirmasi pada 1/6/2020 sekaligus menanggapi laporan Komite Sekolah, Kepala sekolah SMAN 21 Kabupaten Tangerang, W membantah tuduhan tersebut. Bahkan dia menuding hal ini terjadi karena ketidaksukaan dan sentimentil salah seorang guru terhadap dirinya dan bendaharanya.
 
“Tidak benar, tidak ada manipulasi ataupun penyimpangan. Pembangunan fisik sekolah terus berjalan bahkan SMAN 21 sekarang lebih maju dari sebelumnya,” ujarnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries