Polres Tanjung Balai amankan Suami Istri Pemilik Narkotika Jenis sabu

ilustrasi pasangan suami istri pemilik narkoba. ilustrasi pasangan suami istri pemilik narkoba.

Detakbanten.com TANJUNGBALAI - Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai kembali mengamankan 2 orang pemilik Narkotika Jenis sabu sabu di Jln Bangsal Lk IV Kelurahann Perjuangan Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Selasa (22/3/2022).



Kedua orang yang dimankan tersebut yaitu Rizal als Ijal, Laki-laki, Umur : 43 thn, Islam, menikah, wiraswasta, Alamat : Jl. ROS Lk. IV Kel. Tanjung Balai Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai dan Herlina alias Adek perempuan, Umur : 42 thn, Islam, menikah, Mengurus Rumah Tangga Alamat : Jl. ROS Lk. IV Kel. Tanjung Balai Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP S. Tambunan SH mengatakan dari kedua tersangka tersebut didapatkan barang bukti berupa :
●1 (satu) buah Tas Sandang warna coklat didalamnya ada :
a. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,87 gram.
b. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,30 gram.
*(Total 5,17 gram)*
c. Uang tunai sebanyak Rp. 1.150.000,-
d. 1 (satu) buah sendok sekop pipet plastik.
e. 1 (satu) unit timbangan elektrik.
f. 3 (tiga) ball plastik klip transparan kosong
g. 2 (dua) unit Hp Android
h. 1(satu) buah dompet kecil warna hijau
i. 1 (satu) buah dompet warna coklat.

Kata AKP S Tambunan, Penangkapan terhadap kedua orang tersangka tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran Narkotika Jenis Sabu di Jln Bangsal Lik IV Kel Perjuangan Kec Teluk Nibung Kota Tanjung balai, informasi tersebut langsung di tindak lanjuti oleh Personil Sat Narkoba Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Kanit I dan Kanit II beserta Pers Opsnal dan Sekira pukul 02.00 WIB tim menuju Rumah seorang laki-laki an. RIzal als Ijal dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki an. RIzal als Ijal dan 1 (satu) orang perempuan an. Herlina.

Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut yang disaksikan kepala lingkungan
dan benar menemukan 1 (satu) buah Tas Sandang warna coklat didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,87 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,30 gram total 5,17 gram, Uang tunai sebanyak Rp. 1.150.000,-, 1 (satu) buah sendok sekop pipet plastik, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 3 (tiga) ball plastik klip transparan kosong, 2 (dua) unit Hp Android, 1(satu) buah dompet kecil warna hijau, 1 (satu) buah dompet warna coklat.

kemudian tim pun melakukan interogasi dan tersangka mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka dan barang Bukti dibawa ke kantor sat narkoba Polres Tanjung Balai untuk di amankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tsk diterapkan pasal 114 (2) subs 112 (2) subs 132 (1) UU No.35 THN 2009 ttg narkotika," Terang AKP Tambunan. (Gani)

 

 

Go to top