Polsek Legok Gerebek Toko Obat

Polsek Legok Gerebek Toko Obat

detakbanten.com KAB. TANGERANG - Ratusan butir obat keras atau terlarang diamankan Polsek Legok. Penjualan obat di toko obat ini sudah meresahkan warga sekitar.

Ratusan butir obat terlarang berbentuk pil ditemukan Polsek Legok, Kabupaten Tangerang saat melakukan penggerebekan, Senin (21/8/2017) malam. Ratusan butir obat-obatan terlarang itu disita aparat. Obat berbentuk pil ini ditemukan polisi di toko obat yang berada di wilayah Legok, Kabupaten Tangerang.

"Obat-obatan yang disita tersebut tergolong terlarang karena banyak yang tidak terdaftar di BPOM. Diantaranya juga termasuk obat keras dengan label K merah, yang semestinya peredarannya tidak bisa bebas," ujar Kapolsek Legok, AKP Purwadi, Selasa (22/8/2017).

Ia menjelaskan razia dilakukan menyusul adanya laporan warga terkait banyaknya obat tidak terdaftar di Balai pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di toko obat dan jamu di wilayahnya.

Kedatangan petugas yang mendadak membuat pemilik toko terkejut. Satu persatu obat dan jamu di etalase diperiksa izin edar dan kedaluarsanya. Hasilnya, ada ratusan butir obat yang diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, barang bukti berserta pemilik toko kemudian digelandang ke Mapolsek Legok. Jika terbukti melanggar, pemilik toko terancam jeratan Pasal 98 Ayat 2 Jo Pasal 196 Jo 198 Undang - undang RI nomor 36 tahun 2009. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tamdas Purwadi.

 

 

Go to top