Polsek Pasar Kemis Bekuk 3 Pelaku Pencurian Motor di Perum Bataviia

Polsek Pasar Kemis Bekuk 3 Pelaku Pencurian Motor di Perum Bataviia

detakbanten.com TANGERANG -- Tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil di bekuk tim reskrim Polsek Pasar Kemis di Perum Grand Permata sepatan dan Periuk Kota Tangerang

Pelakunya adalah MN (23) alias kiki, ERF (20) dan BAN (19) nekat melakukan aksinya di Jalan Gerbang Perum Batavia Kelurahan Sindang Sari, Pasar Kemis, Tangerang Pada 14 Februari 2022 Sekitar Pukul 02.00 wib.

Kapolsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Kompol Maryadi, SH, S.IK, MH menjelaskan, bahwa MN alias kiki, ERF dan BAN di tangkap terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di bulan Februari tahun 2022 atas nama pelapor S.

"Dimana, pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022, sekira pukul 02.00 wib, pada saat itu korban perjalanan pulang kerja dari Jakarta menuju rumahnya di perum puri jaya dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario A- 5206-ZE, namun tiba - tiba 6 orang laki-laki tidak dikenal menggunakan tiga kendaraan roda dua memepet dan menendang kendaraan yang dikendarai korban sehingga korban terjatuh kemudian salah satu pelaku melakukan pemukulan dibagian punggung korban sedangkan pelaku lainya mengambil sepeda motor korban dan dibawa kabur. terang Kapolsek Psaar Kemis.

Lanjutnya, setelah kejadian korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek pasarkemis, kemudian setelah menerima laporan anggota Reskrim Polsek Paar Kemis yang dipimpin langsung Kapolsek Pasar Kemis Kompol Maryadi, SH, S.IK, MH melalukan penyelidikan terhadap pelaku dan didapat identiatas pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku MN di perum Grand Permata Sepatan

Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku ERF dan BAN Kel UU rahan Priuk Kota Tangerang, selanjutnya ketiga pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Pasar Kemis guna penyelidikan lebih lanjut, tandak Maryadi

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," Ungkap Maryadi

 

 

Go to top